Ruteng, Vox NTT-Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Gubernur dan wakil gubernur NTT tingkat kabupaten Manggarai sangat gencar melakukan pengawasan menjelang penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai di aula Efata Ruteng, Rabu (18/04/2018).
Sebelum ditetapkan menjadi DPT, Panwaslih membeberkan sejumlah temuan dan daftar inventarisir masalah (DIM) data pemilih dalam forum pleno tersebut.
Ketua Panwas Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia kepada wartawan, Rabu, di Ruteng mengatakan, hasil pencermatan panitia pengawas mulai dari pengawas tingkat desa, Panwascam hingga Panwas kabupaten menemukan sejumlah persoalan mendasar terkait data pemilih yang dikelola oleh KPU Manggarai.
Persoalan-persoalan tersebut, katanya, menyebar di-12 kecamatan, 171 desa/kelurahan dan 600 TPS.
“Kami cermati betul, masalah data pemilih ini terjadi di semua TPS. Karena itu,sebagai pengawas kami harapkan agar KPU Manggarai dapat menjernihkan data pemilih ini sebelum ditetapkan menjadi DPT,” katanya.
Marcelina melanjutkan berdasarkan daftar inventarisir masalah (DIM ) yang dilakukan Panwas, masalah data pemilih dikategorikan dalam beberapa kelompok yakni masih ditemukan pemilih yang meninggal dunia, pemilih anak di bawah umur, pemilih ganda baik ganda nama maupun ganda dokumen elemen pendukung seperti NIK, nomor KK dan sebagainya.
Selain itu juga, Panwas masih menemukan pemilih yang tidak dikenal keberadaanya, warga yang tidak memiliki dokumen KTP masih didata, terdatanya warga yang pindah domisilih, masih ditemukan pemilih yang hilang ingatan (gila), tuna grahita, pemilih yang sudah didata namun tidak munculnya namanya dalam daftar pemilih sementara (DPS) maupun DPS hasil perbaikan, juga ditemukan pemilih yang berdomislih di luar daerah pemilihan NTT atau merantau namun masih didata dan sejumlah masalah lain.
“Pemilih ganda, baik itu ganda nama maupun ganda NIK paling banyak ditemukan dari hasil pencermatan Panwas Manggarai. KPU juga masih mendata pemilih yang masuk kategori gila dan ditemukan di Kecamatan Satar Mese Barat sebanyak 7 orang dan beberapa kecamatan lain,” katanya.
Dikatakan juga saat pleno penetapan DPS hasil perbaikan di tingkat kecamatan, panwas juga menemukan sejumlah masalah seperti tidak maksimalnya PPK dalam menjalankan tugas bahkan saat pleno di tingkat desa tidak dihadiri oleh PPK.
Selain itu, PPK juga tidak menyiapkan data by name by addres, serta pleno tidak dihadiri oleh tim pasangan calon padahal undangan secara resmi sudah dilayangkan.
Dalam kerangka pencegahan,katanya selama masa perbaikan DPS Panwas juga sudah memberikan rekomendasi agar segera diperbaiki, namun masih juga ditemukan sejumlah soal.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Fortunatus H. Manah menegaskan, terhadap temuan-temuan tersebut secara kelembagaan disampaikan rekomendasi secara resmi kepada KPU Manggarai dan langsung ditindaklanjuti.
Jika KPU Manggarai tidak menindaklanjuti masalah data pemilih ini, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sentra Gakumdu untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau temuan data pemilih ini tidak ditindalanjuti, kami kordinasi dengan sentragakumdu, untuk tentukan apakah termasuk pelanggaran pidana atau administrasi,” katanya.
Penulis: Adrianus Aba