Kefamenanu,Vox NTT-Ketua KPU Kabupaten TTU, Felix Bere beberapa waktu lalu telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Surat itu diajukan Felix ke KPU Provinsi NTT.
Surat pengunduran diri Felix telah ditanggapi oleh KPU Provinsi NTT. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya SK Pemberhentian terhadap Felix Bere dari Ketua KPU Kabupaten TTU. SK Pemberhentian terbit pada Selasa 10 Juli 2018.
“Per 10 Juli kemarin SK Pemberhentian untuk beliau (Ketua KPU Kabupaten TTU) oleh KPUD Provinsi sudah ada dan beliau sementara di Kupang untuk ambil SK pemberhentian itu,” jelas Juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (11/07/2018).
Fidelis menjelaskan, pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan yang ada memang pihaknya memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan.
Namun untuk keputusan terkait penetapan apakah harus dilakukan PAW atau tidak merupakan kewenangan pihak KPU Provinsi NTT.
Dia menegaskan, meskipun saat ini komisioner KPU Kabupaten TTU tersisa 3 orang, namun sama sekali tidak menggangu jalannya proses pemilihan legislatif yang sementara berjalan.
Hal tersebut lantaran pengambilan keputusan bisa dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari 2 orang komisioner.
“Sama sekali tidak menggangu karena untuk pengambilan keputusan bisa dinyatakan sah jika dihadiri lebih dari 2 orang,” tuturnya
Sementara itu,Ketua KPU Kabupaten TTU Non aktif Felix Bere hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.
Saat hendak dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya pada Rabu (11/07/2018), ia mengaku sementara mengikuti kegiatan dan berjanji akan menelepon balik media ini.
“Nanti sy tlp ya ade, msh ada kegiatan,” balasnya singkat.
Namun saat hendak dihubungi lagi untuk mengonfirmasi, hingga Kamis (12/07/2018) pagi, nomor handphone Felix tidak aktif.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba