Oleh: Evan Lahur*
Kelompok Studi Tentang Desa atau sering disingkat KESA kembali mengadakan salah satu kegiatan tahunan yakni Tour Akademik di desa-desa dan sekolah-sekolah di kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
Tahun 2018 menjadi tahun keempat program ini diadakan setelah dimulai pada tahun 2015. Saat anda pembaca membaca tulisan ini, anggota KESA sedang berada di desa Kajong kecamatan Reok Barat kabupaten Manggarai. Desa Kajong menjadi desa pertama yang dikunjungi oleh KESA dalam Tour Akademik jilid IV ini.
KESA; Belajar dan Berbagi
Tentang Tour akademik, konsep sederhana yang mau dibangun oleh KESA ialah belajar dan berbagai inspirasi kepada desa-desa maupun sekolah-sekolah yang dikunjungi. Konsep ini setidaknya bisa melengkapi proses belajar formal di kampus. Artinya ada kesadaran untuk merasakan lebih dekat kehidupan masyarakat desa, secara khusus pemerintah desa.
Konsep berbagi lebih sederhananya ialah kesempatan untuk berbagi ilmu pengetahuan yang telah didapat di bangku kuliah. Sebagai kelompok studi mahasiswa yang konsen terhadap pembangunan desa, tentu sangat strategis untuk berbagi pengetahuan tentang desa kepada masyarakat dan pemerintah desa. Setidaknya, ada informasi maupun pengalaman berdesa yang bisa dibagikan kepada mereka. Dua konsep sederhana ini menjadi semangat kolektivitas yang coba digagas oleh KESA.
Dalam program kerja yang telah diagendakan oleh perangkat desa KESA, Tour Akademik dijalankan di dua tempat. Tempat pertama tepatnya di desa-desa yang berada di sekitar Yogyakarta. Tempat ini dipilih untuk mengakomodir proses pembelajaran bagi anggota KESA yang berasal dari luar daerah Manggarai, NTT.
Untuk diketahui, sesuai dengan kesepatakan bersama yang dibahas dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KESA pada tahun 2016, KESA membuka diri bagi semua mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Secara khusus bagi mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan tinggi di kota Yogyakarta.
Di tahun 2015 KESA mengunjungi desa Bangka Kantar kecamatan Borong kabupaten Manggarai Timur. Di tahun 2016 KESA mengunjungi desa Golo Langkok kecamatan Rahong Utara kabupaten Manggarai. Tahun 2017 KESA mengunjungi desa Wejang Mali, kecamatan Poco Ranaka Timur dan desa Compang Wesang kecamatan Poco Ranaka kabupaten Manggarai Timur.
Selain itu juga di tahun 2017 KESA mengunjungi desa Gulung, kecamatan Satar Mese Utara, kabupaten Manggarai dan desa Tentang kecamatan Kuwus kabupaten Manggarai Barat.
Selain kunjungan ke desa, sejak tahun 2015 ada beberapa sekolah yang telah KESA kunjungi yakni SMAK Setia Bakti Ruteng, SMAK Santu Klaus Kuwu, SMAN 2 Rahong Utara, SMAN 1 Kota Komba, SMAK Pancasila Borong dan SMAK Santu Thomas Aquinas.
KESA dan Literasi Berdesa
Tulisan ini sekadar berbagai pengalaman dari kami KESA bagi para pembaca sekalian secara khusus bagi teman-teman mahasiswa lainnya. Tour Akademik KESA yang diadakan sejak tahun 2015 mau menitikberatkan pada satu poin penting.
Kesatu transfer ilmu berdesa. Selama tiga tahun melakukan Tour Akademik, salah satu agenda yang dijalankan ialah melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sosialisasi ini dilakukan agar seluruh perangkat desa maupun warga masyarakat mengetahui dengan jelas berbagai hal yang dimuat di dalam Undang-undang ini.
Menariknya, sebelum melakukan sosialisasi seluruh anggota KESA akan melalukan assesment untuk menggali poin-poin (baca masalah-masalah dalam kehidupan berdesa) penting apa saja yang akan diberikan dalam sosialisasi nantinya. Berdasarkan pengalaman selama tiga tahun ini, beberapa poin berikut yang dirangkum menjadi hasil assesment; tugas dan fungsi perangkat desa, pemberdayaan masyarakat dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hasil assessment inilah yang kemudian akan diramu menjadi materi dalam sosialisasi kepada para perangkat desa, kelompok kategorial dan masyarakat desa.
Sosialiasi yang dilakukan oleh KESA pada setiap tahun menegaskan peran serta KESA sebagai kelompok mahasiswa untuk turut ambil bagian bersama pemerintah kabupaten (dalam hal ini DPMD) dalam usaha mencerdaskan perangkat desa tentang literasi Undang-undang Desa.
Hal ini menjadi satu keprihatinan yang KESA temukan tak kalah substansi yang tertuang dalam Undang-undang Desa belum sepenuhnya diketahui, dimengerti bahkan hingga diimplementasi oleh perangkat desa, kelompok kategorial masyarakat maupun masyarakat desa itu sendiri.
Ingat, isi di dalam Undang-undang Desa terdiri dari 16 Bab yakni sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan dan Jenis Desa, Bab III Penataan Desa, Bab IV Kewenangan Desa, Bab V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bab VI Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Bab VII Peraturan Desa, Bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa, Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Bab X Badan Usaha Milik Desa, Bab XI Kerja Sama Desa, Bab XII Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Bab XIII Ketentuan Khusus Desa Adar, Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan, Bab XV Ketentuan Peralihan dan bab XVI Ketentuan penutup.
Keenam belas bab ini menjadi tumpuan dasar formal peraturan yang mengatur pembangunan desa. Pertanyaannya ialah apakah semua bab ini beserta seluruh penjelasan di dalamnya telah diketahui oleh perangkat desa, kelompok kategorial mayarakat maupun masyarakat desa?
Inilah tantangan sesungguhnya yang terjadi di Indonesia secara khusus di kabupaten Manggarai, kabupaten Manggarai Timur maupun di kabupaten Manggarai Barat. Lepas dari begitu banyak problem yang terjadi di tingkatan desa, literasi Undang-undang Desa masih menjadi satu persoalan laten yang tidak mudah diatasi.
Hal ini diperparah dengan berbagai kondisi semisal bagian administrasi yang menjadi fokus utama pihak kabupaten, pendamping desa maupun berbagai pihak di desa maupun kurangnya LSM yang fokus pada bidang pemerintahan desa. Mari kita bandingkan dengan desa-desa yang ada di pulau Jawa sebut saja di Yogyakarta dan Malang. Kita tahu dua kota ini memiliki banyak perguruan tinggi. Dari indikator kehadiran perguruan tinggi ini saja, desa-desa di dua kota ini mendapat durian runtuh pasca kehadiran Undang-undang Desa.
Durian runtuh ini berupa perhatian begitu banyak akademisi kampus di desa baik dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa, tugas akhir mahasiswa (skrispi maupun tesis) maupun penelitian dosen dan berbagai bentuk perhatian lainnya. Memang tidak adil jika desa-desa di kabupaten Manggarai (raya) dibandingkan dengan dua kota tadi. Akan tetap poin penting yang ingin saya garisbawahi ialah bentuk perhatian yang diberikan oleh berbagai pihak terhadap desa.
Kembali kepada kenyataan yang terjadi di tiga kabupaten di Manggarai, bentuk perhatian terhadap desa sangat minim. Berangkat dari kenyataan ini, KESA mencoba mengambil bagian. Salah satu bentuknya melalui kehadiran nyata di tengah perangkat desa, kelompok kategorial masyarakat maupun masyarakat desa.
Selain dalam konsep tatap muka di kantor desa dengan memberikan sosialisasi secara formal, anggota KESA pun dapat mentransfer ilmu berdesa melalui dialog atau diskusi non formal di rumah-rumah warga tempat penginapan anggota KESA. Sehingga transfer ilmu berdesa pun bisa maksimal. Akhirnya, harapan yang muncul ialah perangkat desa, kelompok kategorial maupun masyarakat mampu mendapatkan begitu banyak informasi dari kehadiran anggota KESA. Sehingga dapat menjadi basis pijakan dalam menentukan program pembagunan di desa.
Pada titik ini kehadiran anggota KESA menjadi jembatan penghubung antara literasi Undang-undang Desa dengan seluruh elemen penting dalam pembangunan desa. Masih banyak desa-desa yang belum dikunjungi oleh anggota KESA. Tentunya tugas mentransfer substansi Undang-undang Desa menjadi tanggung jawab kita bersama.
KESA telah memulai sejak tahun 2015 dan akan terus berlanjut hingga waktu-waktu yang akan datang. Salam hangat dari KESA untuk pembangunan desa di Indonesia secara khusus di Manggarai (raya). Salam pemberdayaan, salam berdesa.
*Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan Desa STPMD “APMD” Yogyakarta, Salah satu pendiri KESA