Kefamenanu,Vox NTT- Tiga kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi telah melepaskan jabatannya beberapa waktu lalu.
Ketiganya, yakni kades Sapaen Kecamatan Biboki Utara, Valentinus Makun, kades Tainsala Kecamatan Insana Tengah, Rofinus Manikin dan kades Luniup Kecamatan Biboki Moenleu, Brando Sonbiko.
Keputusan pengunduran diri tersebut diambil lantaran ketiga kades tersebut hendak maju sebagai caleg pada pemilu 2019 mendatang.
“Mereka(tiga kades) sudah ajukan surat pengunduran diri, kita juga sudah surati KPU, proses pengunduran diri mereka sementara diproses,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) TTU, Juandi David saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Jumat (03/08/2018).
Ia menjelaskan, tiga kades tersebut dilakukan pemeriksaan sebelum DPMD TTU mengeluarkan surat pemberhentian secara resmi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebijakan serta pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa selama menjabat.
“Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan baru kita berhentikan secara resmi dan kita proses untuk tunjuk pelaksana tugas, pelaksana tugas itu bisa saja sekretaris desa atau pegawai dari kecamatan,” tutur Juandi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten TTU Hironimus Joni Tulasi saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya menuturkan, untuk saat ini pihaknya sementara verifikasi berkas perbaikan bacaleg yang sudah dimasukkan.
Sehingga ia belum bisa memastikan apakah ketiga kades tersebut sudah memasukkan surat pengunduran diri, surat tanda terima dan surat pernyataan dari pejabat berwenang. Pernyataan tersebut terutama berbunyi surat pengunduran diri sementara diproses.
“Kita masih verifikasi berkas, nanti setelah tanggal 8 Agustus baru kita bisa pastikan apakah mereka (tiga kades) sudah masukkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan atau belum,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba