Ruteng, Vox NTT- “Penipuan” pekerjaan saat mendaftarkan diri sebagai caleg diduga terjadi di Kabupaten Manggarai.
Sumber VoxNtt.com yang enggan menyebutkan namanya menduga, ada kepala desa tidak mengisi form pengunduran diri saat mendaftar sebagai caleg beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, ada pula anggota DPRD yang pindah partai dan kembali maju dalam bursa caleg 2019 tidak mengundurkan diri saat mendaftar sebagai caleg.
Menurut sumber tersebut, kades dan anggota DPRD yang pindah partai hanya menulis pekerjaan wiraswasta saat memasukan berkas pendaftaran bacaleg ke KPU Kabupaten Manggarai.
“Mereka itu ada yang masih aktif bekerja dan terima gaji. Seharusnya mengisi form pengunduran diri dari jabatan saat pendaftaran, bukan sekarang. Apalagi kalau sekarang masih bertugas,” ujar sumber itu kepada VoxNtt.com di Ruteng, Sabtu (25/08/2018).
Padahal, tegas dia, PKPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf K sangat jelas mengatur bahwa para kades aktif yang maju menjadi caleg wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut dia, pengunduran diri itu berlaku saat ia mendaftarkan diri dan sebelum namanya dimasukan ke dalam aplikasi silon.
Pengunduran diri seharusnya tidak boleh dimasukan saat KPU melakukan klarifikasi dengan partai politik.
Sebab sesuai jadwalnya, pada 22 hingga 28 Agustus 2018 KPU melakukan klarifikasi dengan partai politik.
Dia melanjutkan, untuk anggota DPRD aktif yang maju menjadi caleg dan pindah partai seharusnya wajib mengundurkan diri. Sebab, mereka juga diberi gaji oleh uang Negara.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Niko Nirang menampik adanya aturan yang mewajibkan harus mengundurkan diri dari DPRD, jika maju caleg dan pindah partai politik.
Namun demikian, pemberhentian sebagai anggota DPRD bisa berlaku sepanjang partai politik asalnya melakukan PAW yang bersangkutan.
Di Manggarai, jelas Niko, anggota DPRD setempat bernama Robertus Iwan Obo dari PBB. Saat ini, dia mendaftarkan caleg dari PKPI Dapil 2 (Satarmese, Satarmese Barat, Satarmese Utara) nomor urut 8 dan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bahwa anggota DPRD yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir. Tetapi yang bersangkutan (Iwan Obo) tidak diberhentikan atau ditarik oleh PBB, maka syaratnya yang bersangkutan tetap membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota parpol (PBB), bukan DPRD,” ujar Niko saat dihubungi VoxNtt.com, Sabtu sore.
Dia mengatakan, Iwan Obo sudah menyampaikan pernyataan itu kepada KPU Kabupaten Manggarai. Hal ini tentu saja sebagai salah satu syarat administrasi bakal calon.
Niko kembali menegaskan, sepanjang PBB tidak menarik Iwan Obo sebagai anggota DPRD Manggarai walau dia sudah menjadi calon dari partai lain, maka dia tetap sah menjadi anggota dewan.
Selanjutnya, lanjut dia, anggota DPRD Manggarai lain bernama Paulus So dari Gerindra. Saat ini, dia daftar caleg dari PSI Dapil 4 (Cibal, Cibal Barat, Reok, Reok Barat).
Menurut Niko, Paul So sudah ada surat pengajuan pengunduran diri karena di-PAW oleh Gerindra.
KPU Kabupaten Manggarai sendiri masih menunggu SK pemberhentian yang batas akhirnya tanggal 19 September 2018 mendatang.
“Kalau pak Paul So memang sudah ditarik oleh parpol Gerindra dan PAW masih dalam proses yang dilakukan oleh Sekwan dan pemerintah daerah,” terang Niko.
Sedangkan terkait kades, Niko mengatakan atas nama Yeremias Jehama dari PKB Dapil 2 (Satarmese, Satarmese Barat, Satarmese Utara) nomor urut 5.
“Kan tidak ditanya langsung kepada yang bersangkutan (Yeremias Jehama), tapi yang bersangkutan menyampaikannya dalam bentuk dokumen,” ujar Niko saat ditanya soal status pekerjaan kades tersebut saat mendaftarkan diri beberapa waktu yang lalu.
Niko mengaku, pihaknya baru mengetahui bahwa Yeremias Jehama adalah kades Popo Kecamatan Satarmese Utara setelah mendapat masukan atau tanggapan masyarakat.
Dikatakan, ada satu dokumen syarat calon yaitu BB. Pada dokumen ini, Yeremias Jehama tidak mencentang jabatan yang wajib undur diri yaitu pada status kades.
“Apabila yang bersangkutan mencentang status tersebut, maka tentunya ada dokumen ikutan yang wajib dipenuhi,” ujar Niko.
Menurut Niko, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa kades wajib mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Pembuktian untuk syarat ini, jelas Niko, antara lain: 1). Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan. 2). Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. 3). Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Menurut Niko, dokumen-dokumen ini sesungguhnya wajib sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai pada tanggal 31 Juli 2018 sampai dengan pukul 24.00 Wita.
“Namun faktanya yang bersangkutan (Yeremias Jehama) belum menyerahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai,” ujar Niko.
Sedangkan keputusan pemberhentian sebagai kades, lanjut dia, dapat diserahkan paling lambat tanggal 19 September 2018 atau satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Tapi untuk hal ini KPU Kabupaten Manggarai belum bisa memberikan pernyataan apapun karena masih minta klarifikasi,” tutup Niko.
Penulis: Ardy Abba