Ruteng, Vox NTT- Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah menegaskan, setiap kepala desa (kades) yang maju caleg wajib mundur dari jabatannya.
Penegasan tersebut disampaikan Alfan sebagai respon atas adanya kades di Manggarai yang maju caleg di tahun 2019 mendatang.
Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Niko Nirang mengaku, kades yang maju caleg atas nama Yeremias Jehama dari PKB Dapil 2 (Satarmese, Satarmese Barat, Satarmese Utara) nomor urut 5.
“Kan tidak ditanya langsung kepada yang bersangkutan (Yeremias Jehama), tapi yang bersangkutan menyampaikannya dalam bentuk dokumen,” ujar Niko saat ditanya soal status pekerjaan kades tersebut saat mendaftarkan diri beberapa waktu yang lalu.
Niko mengaku, pihaknya baru mengetahui bahwa Yeremias Jehama adalah kades Popo Kecamatan Satarmese Utara setelah mendapat masukan atau tanggapan masyarakat.
Dikatakan, ada satu dokumen syarat calon yaitu BB. Pada dokumen ini, Yeremias Jehama tidak mencentang jabatan yang wajib undur diri yaitu pada status kades.
“Apabila yang bersangkutan mencentang status tersebut, maka tentunya ada dokumen ikutan yang wajib dipenuhi,” ujar Niko.
Menurut Niko, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa kades wajib mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Pembuktian untuk syarat ini, jelas Niko, antara lain: 1). Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan. 2). Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. 3). Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Menurut Niko, dokumen-dokumen ini sesungguhnya wajib sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai pada tanggal 31 Juli 2018 sampai dengan pukul 24.00 Wita.
“Namun faktanya yang bersangkutan (Yeremias Jehama) belum menyerahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai,” ujar Niko.
Merespon hal ini, Alfan Manah menegaskan, kades yang maju caleg wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut sudah diatur secara tegas di Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU Nomor 7 tahun 2017.
Di situ berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI , anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”
Hal yang sama, lanjut Alfan, diatur secara tegas pada Pasal 7 ayat (1) huruf (k) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara di Pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga diatur kades dilarang berpolitik, apalagi menjadi pengurus partai politik atau menjadi calon anggota DPRD. Jadi, bila sudah mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan.
Alfan menegaskan, surat pengunduran diri sudah harus diserahkan sejak berkas bakal caleg diajukan partai politik peserta Pemilu ke KPU.
“Dan kami selaku Bawaslu Manggarai akan memastikan bahwa satu hari sebelum penetapan bakal caleg pada tanggal 20 September 2018, kepala desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai sudah harus memasukan SK pemberhentian dari kepala desa,” jelasnya saat dihubungi VoxNtt.com, Minggu (26/08/2018).
Alfan berjanji, jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka pihaknya akan merekomendasikan ke KPU agar mencoret kades yang bersangkutan dari daftar calon anggota DPRD Manggarai.
Penulis: Ardy Abba