Kupang, Vox NTT- Tindakan persekusi Rensi Ambang terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki mengundang reaksi keras Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (Permabar) Kupang.
Ketua Umum Permabar Kupang, Alexius Easton Ance, menilai kasus yang dilakukan oleh Eki belum masuk dalam kategori pidana.
Pasal 53 kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), kata dia, menyatakan syarat sebuah tindakan dikatakan sebagai tindakan kejahatan apabila ada unsur niat, rencana dan tindakan.
“Sementara itu dalam kasus Eki kami menilai baru ada unsur niat/rencana, sehingga bisa dikatakan kasus Eki bukan tindakan pidana,” tegas Alexius kepada VoxNtt.com, Minggu malam (26/8/2018).
“Bahkan Eki dalam chat itu berulang kali mengatakan bahwa dia hanya sekedar bercanda yang artinya tidak ada niatan untuk melakukan tindakan atas rencananya itu,” sambung dia.
Alexius juga, mengecam keras tindakan membabi buta dengan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Rensi Ambang sekeluarga.
“Tindakan yang dilakukan oleh Rensi Ambang sudah tidak sesuai dengan hukum adat,” ujar Alexius.
Manggarai, kata dia, sebuah daerah yang menjunjung tinggi nilai adat.
Sebab itu, tindakan persekusi yang dilakukan oleh Rensi Ambang telah mencederai hakikat hidup masyarakat Manggarai.
“Kami mengecam tindakan arogansi, dan pernyataan Resmi Ambang yang mendiskreditkan kelompok masyarakat manggarai tertentu (Nampar Macing) dalam video tersebut,” tegas aktivis PMKRI Cabang Kupang itu.
Baca Juga:
- Status “Supaya Laos” Viral di Medsos
- Ahang: Kasus Rensi Ambang dan Eki Sebaiknya Diurus Secara Adat
- Eki Akan Lapor Rensi Ambang ke Polisi
- Rensi Ambang Sadari Kesalahannya
Dalam kasus itu, lanjut dia, Eki tidak sedang diutus oleh kelompok masyarakat untuk melakukan rencana perselingkuhan.
“Sehingga bagi kami tindakan Rensi Ambang yang mengkaitkan masalah pribadi Eki dengan lingkungan kehidupan sekelompok orang (Nampar Macing) tidaklah tepat dan merupakan sebuah pernyataan yang keblinger,” kesalnya.
Atas kasus itu, dia mendesak dan menuntut agar lembaga penegak hukum Polres Manggarai segera menangkap dan mengadili tindakan persekusi yang dilakukan oleh Rensi Ambang terhadap Eki.
“Kami juga mendesak agar saudara Rensi Ambang segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Manggarai, khususnya masyarakat Nampar Macing yang telah dicederainya,” ujar mahasiswa Unika Kupang itu.
Dikabarkan sebelumnya, video dugaan penganiayaan oleh penyanyi lokal bernama Rensi Ambang kepada Eki sudah beredar luas di jagat maya.
Dalam video berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.
Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.
Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.
Informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman Rensi Ambang yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.
Eki dianiaya karena diduga telah mengajak selingkuh istri Rensi Ambang lewat pesan facebook.
Kabarnya, Eki mengganggu Cantika Alva Ambang yang diketahui akun milik istri Rensi Ambang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba