Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang “disemprot” sejumlah netizen. Ia dibully lantaran menawarkan kasus dugaan penganiayaan Rensi Ambang terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki ke ranah adat, bukan ke hukum positif.
Ahang beralasan di Manggarai sudah ada Perda tentang Hukum Adat. Sebab itu, sebaiknya kasus Rensi Ambang dan Eki dibawa ke ranah adat saja.
“Harapan saya agar Polres Manggarai bisa mempertimbangkan hal tersebut, apalagi Perda tentang Hukum Adat sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi NTT, sehingga bisa diselesaikan secara adat istiadat,” ujar politisi PKS itu menghubungi VoxNtt.com, Minggu malam (26/08/2018).
Tawaran Anggota Komisi A yang membidangi kemasyarakatan itu telah memantik reaksi keras dari sejumlah netizen facebook.
Tepantau, di bawah berita VoxNtt.com berjudul “Ahang: Kasus Rensi Ambang dan Eki Sebaiknya Diurus Secara Adat” misalnya, sejumlah netizen facebook menyampaikan tanggapan keras.
Pemilik akun facebook Alfian Tegar menulis begini: “Ini DPRD tata susuan bicara yg tdk jelas dan baik saja tidak bisa. Perbuatanya RA itu sdh kelewatan yg pertama RA sudah main hakim sendiri yg kedua eki termasuk orang hebat dia pergi minta maaf secara langsung dirumah RA menurut pernyataanya RA kami damai dgn kami menyelsaikan dgn hukum adat adakah hukum adat pukul tampar tonjo orang begitu kah hukum adat dan hukum de DPRD hitu jangan sdh omong itu Intinya RA sudah melakukan pengngeniayan kepada saudara eki tolong polisi tuntaskan ini masala”
Selanjutnya pemilik akun facebook Laurensius Patut berkomentar: “jangan mengganggap sepele persoalan itu pak anggota dewan…masyarakat sebaiknya di edukasi dengan mengedepankan hukum, hukum adat tetap berjalan ok..nggak jadi masalah.tapi seseorang harus brlajar mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dinegara ini ,siapun dia, semua sama didepan hukum. nanti klau srmua orang seperti yg pak marsel ahang berpendapat, dengan enaknya orang bertindak main hakim sendiri ..baru disesaikan hukum adat.keliru itu pak.”
Tak hanya Alfian Tegar dan Laurensius Patut yang berkomentar pedas terhadap pernyataan Marsel Ahang.
Pemilik akun lain bernama Diana Putry Tunggal menulis: “Orang mencuri sandal aja di indonesia dihukum dan dipenjarakan. Apalagi yang nmanya kasus penganiayaan. Pokok polres manggarai usut tuntas masalah ini.Kasian sekali samakorban yg dianiya.Apalagi pelaku sendiri yang menyebar nya dimedsos. Selain itu kata kata viralnya kata LAOS akan menjadi bahan cobaan bagi klangan yang slah paham dengan kata itu. Tabe”
Dikabarkan sebelumnya, video dugaan penganiayaan oleh penyanyi lokal bernama Rensi Ambang kepada Eki sudah beredar luas di jagat maya.
Dalam video berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.
Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.
Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.
Baca Juga:
- Status “Supaya Laos” Viral di Medsos
- Ahang: Kasus Rensi Ambang dan Eki Sebaiknya Diurus Secara Adat
- Eki Akan Lapor Rensi Ambang ke Polisi
- Rensi Ambang Sadari Kesalahannya
- Permabar Desak Polres Manggarai Tangkap Rensi Ambang
Informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman Rensi Ambang yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.
Eki dianiaya karena diduga telah mengajak selingkuh istri Rensi Ambang lewat pesan facebook.
Kabarnya, Eki mengganggu Cantika Alva Ambang yang diketahui akun milik istri Rensi Ambang.
Penulis: Ardy Abba