Ruteng, Vox NTT- Salah satu dari sekian nama bacaleg DPRD Manggarai yang belakangan diketahui diberi gaji dari keuangan Negara ialah Adrianus Nompidura.
Dia adalah bacaleg partai Golkar dari Dapil 2 (Satarmese, Satarmese Barat, dan Satarmese Utara) nomor urut 2. Ardi bekerja sebagai guru di SDI Longos Desa Bea Kondo Kecamatan Satarmese Barat.
Ardi dan sejumlah nama lainnya sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus 2018 lalu.
Nama-nama mereka terlampir dalam SK bernomor 74/HK.03.1-Kpt/5310/kab/8/2018 tentang DCS anggota DPRD Kabupaten Manggarai pada pemilu tahun 2019.
Kabarnya, pekerjaan mereka diketahui dari hasil laporan masyarakat pasca penetapan DCS. Sementara saat pendaftaran bacaleg, mereka hanya menyerahkan berkas pekerjaan sesuai data KTP.
Yoakim Jehati, Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Manggarai memberikan apresiasi kepada masyarakat. Itu terutama atas perhatian pada bacaleg Golkar atas nama Adrianus Nompidura, dari Dapil Manggarai II.
“Bagi kami, aturan memang wajib ditegakkan demi sebuah keadilan. Terkait, beliau (Ardi Nompidura) ditemukan memperoleh gaji dari APBN/APBD melalui laporan masyarakat, karena dia guru komite. Untuk hal dimaksud hari ini (28/8) Adrianus sudah memenuhi semua tuntutan tersebut dan sudah tidak ada masalah lagi,” ujar Yoakim saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa sore (28/08/2018).
Dia mengaku, hari ini (28/8) pihaknya sudah menugaskan tim penghubung partai Golkar untuk berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Manggarai.
“Tapi intinya berkas (klarifikasi) Adrianus sudah lengkap dan siap diserahkan,” tegas Yoakim.
Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Niko Nirang mengatakan, bagi bacaleg yang diberi gaji oleh keuangan Negara wajib mencentang jabatan pada dokumen BB.
Niko menjelaskan, ketika telah mencentang jabatan maka harus disusul dengan memberikan tiga dokumen.
Ketiganya yakni; 1). Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan, 2). Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, 3). Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Menurut Niko, dokumen-dokumen ini sesungguhnya wajib sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai pada tanggal 31 Juli 2018 lalu, pukul 24.00 Wita.
Namun karena informasi adanya jabatan-jabatan lain yang berhubungan dengan keuangan Negara diketahui setelah penetapan DSC, maka KPU meminta klarifikasi dari parpol.
Baca Juga:
- Daftar Caleg, “Penipuan” Pekerjaan Diduga Terjadi di Manggarai
- Kades yang Maju Caleg Wajib Mundur
- Ada Kades yang Belum Masukan Klarifikasi ke KPU Manggarai
Hingga tanggal 31 Agustus 2018 mendatang, KPU Kabapaten Manggarai menunggu berkas klarifikasi parpol-parpol yang nama bacalegnya mendapat masukan masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU Nomor 7 tahun 2017, jabatan tersebut wajib mengundurkan diri.
Di situ berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI , anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”
Hal yang sama, juga diatur secara tegas pada Pasal 7 ayat (1) huruf (k) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, di Pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga diatur kades dilarang berpolitik, apalagi menjadi pengurus partai politik atau menjadi calon anggota DPRD. Jadi, bila sudah mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan.
Penulis: Ardy Abba