Ruteng, Vox NTT- Berdasarkan penelusuran VoxNtt.com, setidaknya ada tiga nama bacaleg DPRD Manggarai dari PKB yang belakangan diketahui diberi gaji dari keuangan Negara.
Ketiganya yakni; Yohanes Hugas bacaleg PKB dari Dapil 4 nomor urut 8. Dia bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian, Yeremias Jehama bacaleg PKB dari Dapil 2 nomor urut 5. Dia bekerja sebagai kades Popo Kecamatan Satarmese Utara.
Lalu, Krispinus Jehata bacaleg PKB dari Dapil 2 nomor urut 1. Dia bekerja sebagai fasilitator desa Kecamatan Satarmese.
Ketiga bacaleg ini sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus 2018 lalu.
Nama-nama mereka terlampir dalam SK bernomor 74/HK.03.1-Kpt/5310/kab/8/2018 tentang DCS anggota DPRD Kabupaten Manggarai pada pemilu tahun 2019.
Kabarnya, pekerjaan bacaleg tersebut diketahui dari hasil laporan masyarakat pasca penetapan DCS. Sementara saat pendaftaran bacaleg, mereka hanya menyerahkan berkas pekerjaan sesuai data KTP.
Ketua DPC PKB Manggarai, Kosmas Banggut membenarkan ketiga nama tersebut bekerja sebagai pendamping PKH, kades, dan fasilitator desa.
“Itu benar dan mengenai berkas klarifikasi sudah di KPU dan sudah selesai semua dilengkapi surat pengunduran diri,” kata Kosmas saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (29/08/2018).
Dia mengatakan, untuk bacaleg PKB Manggarai yang menjabat sebagai kades hingga kini sedang menunggu SK pemberhentiannya dari Bupati Deno Kamelus.
”Sedangkan Yohanes Hugan itu sudah dari awal proses pemberkasan bacaleg,” katanya.
Intinya, lanjut Kosmas, ketiga nama bacaleg tersebut sudah aman dan lengkap.
Baca Juga:
- Daftar Caleg, “Penipuan” Pekerjaan Diduga Terjadi di Manggarai
- Kades yang Maju Caleg Wajib Mundur
- Ada Kades yang Belum Masukan Klarifikasi ke KPU Manggarai
- Golkar Manggarai: Berkas Klarifikasi Adrianus Nompidura Sudah Lengkap
Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Niko Nirang mengatakan, bagi bacaleg yang diberi gaji oleh keuangan Negara wajib mencentang jabatan pada dokumen BB.
Niko menjelaskan, ketika telah mencentang jabatan maka harus disusul dengan memberikan tiga dokumen.
Ketiganya yakni; 1). Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan, 2). Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, 3). Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Menurut Niko, dokumen-dokumen ini sesungguhnya wajib sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai pada tanggal 31 Juli 2018 lalu, pukul 24.00 Wita.
Namun karena informasi adanya jabatan-jabatan lain yang berhubungan dengan keuangan Negara diketahui setelah penetapan DSC, maka KPU meminta klarifikasi dari parpol.
Hingga tanggal 31 Agustus 2018 mendatang, KPU Kabapaten Manggarai menunggu berkas klarifikasi parpol-parpol yang nama bacalegnya mendapat masukan masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU Nomor 7 tahun 2017, jabatan tersebut wajib mengundurkan diri.
Di situ berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI , anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”
Hal yang sama, juga diatur secara tegas pada Pasal 7 ayat (1) huruf (k) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, di Pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga diatur kades dilarang berpolitik, apalagi menjadi pengurus partai politik atau menjadi calon anggota DPRD. Jadi, bila sudah mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan.
Penulis: Ardy Abba