Atambua, Vox NTT-Fery Luan Laka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak mengetahui penggunaan excavator milik Dinas Pertanian (Distan) kabupaten Belu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT. Sarana Timor Konstruksi (STK), kontraktor pembangunan Mall Perizinan menggunakan excavator milik Dinas Pertanian, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.
BACA JUGA: Di Belu, Kontraktor Pakai Eksa Bantuan Kementan untuk Kerja Proyek
Ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa siang (28/08/2018), Fery mengakui, dalam pembangunan Mall Pelayanan Publik, ada item soal penggunaan alat berat.
Namun dirinya tidak ingat persis apakah penggunaan alat berat dimaksud merupakan tanggung jawab pihak ketiga atau tidak.
Fery mengaku tidak tahu persis lantaran ada banyak pekerjaan sehingga dirinya tidak bisa mengingat setiap item dalam sebuah paket proyek.
Namum demikian, Very menyampaikan jika harus menggunakan excavator, itu merupakan tanggung jawab kontraktor.
“Tentunya ada kalau penggunaan alat berat untuk penggalian. Yang saya tahu, mereka menggunakan excavator besar. Kalau yang ini saya belum tahu. Saya malah dapat tahu setelah baca di Facebook tadi pagi” ujar Fery.
Diberitakan sebelumnya, sebuah excavator mini milik Dinas Pertanian kabupaten Belu digunakan untuk mengeruk gundukan tanah di lokasi proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, pemindahan excavator mini yang sementara mengerjakan lahan milik petani di Desa Naekasa, kecamatan Tasifeto Barat, dilakukan tanpa sepengetahuan Karlos Kiik selaku kepala seksi Sarana dan Prasarana pada Distan Belu.
Padahal dia yang bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan alat berat dimaksud.
Tidak hanya Karlos, Plt Kepala Dinas Pertanian Arnol Bria Seo pun mengaku tidak tahu.
Penulis:Marcel Manek
Editor: Irvan K