Ruteng, Vox NTT- Konradus Kumat, PPK proyek pembangunan Intalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016 merespon desakan Daniel Nitbani, Direktur PT Menara Jaya Makmur (MJM).
Sebelumnya, Daniel mendesak segera mengeksekusi keputusan Pengadilan Negeri Ruteng terkait perkara progres fisik pembangunan Intalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016.
Daniel mengaku, pihaknya berhasil memenangkan perkara progres fisik pembangunan gedung tersebut. Hal itu sudah dituangkan dalam keputusan PN Ruteng bernomor 20/PDT.G/2017/PN. RTG tertanggal 6 Maret 2018.
Pada poin enam keputusan itu disebutkan bahwa para tergugat yakni Konradus Kumat (tergugat I), Elisabet Frida Adur (tergugat II), dan Marselinus Jebatu (tergugat III) dinyatakan telah melakukan wanprestasi yang merugikan penggugat.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, para tergugat dihukum dengan membayar kepada para penggugat secara tunai dan seketika nilai total kerugian terhadap sisa pembayaraan sejumlah Rp 2.240.273.964,7 dan bunga atas keterlambatan pembayaran sejumlah Rp 100.812.328,2.
Baca Juga: Putusan Belum Dieksekusi, Penggugat Cium Aroma Mafia di PN Ruteng
Merespon hal tersebut, Kon Kumat menegaskan, PT MJM harus mengajukan permintaan pembayaran ke RSUD Ruteng.
Permohonan pembayaran tersebut, kata dia, tentu saja harus dilampirkan sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan pencairan keuangan Negara.
Dokumen-dokumen itu seperti, keputusan pengadilan, rincian perhitungan yang menjadi dasar putusan pengadilan, dan lain-lain.
“Dulu kan kita siap anggaran tahun 2017, ketika kita minta urus dokumen pembayarannya malah dia memilih menggunggat,” kata Kon Kumat kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (18/09/2018).
Menurut dia, jika PT MJM ingin agar pihak RSUD Ruteng membayar uangnya sebagaimana telah diputuskan di PN Ruteng, maka harus segera mengajukan permintaan agar bisa diakomodir dalam Perubahan APBD 2018.
Kon Kumat menegaskan, perkara yang dimenangkan oleh PT MJM sebagai perusahan yang mengerjakan proyek pembangunan Intalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016 adalah terkait progres fisik.
Sebelumnya, kata dia, berdasarkan hitungan tim teknis pembangunan gedung itu, progres pengerjaan sebelum PHK sebesar 48 persen dan hitungan Inspektorat Manggarai sebesar 52 persen.
Namun pihak Kon Kumat kalah di PN Ruteng karena berdasarkan hitungan saksi ahli, progres pekerjaan sebesar 67,7 persen.
Namun demikian, setelah putusan pengadilan keluar, PT MJM tidak mengubungi pihak RSUD Ruteng untuk mengajukan permintaan pembayaran.
“Yang pasti ada persyaratan sesuai perjanjian karena ini uang Negara. Keputusan pengadilan itu hanya progres fisik, tidak menghilangkan perjanjian kontrak,” tegas Kon Kumat.
Selain meminta membayar sesuai keputusan PN Ruteng, lanjut dia, PT MJM juga wajib membayar denda keterlambatan, pajak galian C, dan jaminan pelaksanaan pekerjaan. Sebab, putusan pengadilan tersebut tidak membatalkan kontrak.
Baca Juga: Akibat Cidera Janji, PT Menara Jaya Makmur Bakal Didenda Ratusan Juta
Kon Kumat menguraikan denda keterlambatan yang wajib dibayar oleh PT MJM sebesar 9 persen dari nilai kontrak Rp 7.117.240.000, yakni Rp 640.551.600. Begitu pun pajak galian C sekitar Rp 50-an juta.
Kemudian jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 9 persen dari nilai kontrak, yakni Rp 640.551.600.
Penulis: Ardy Abba