Oleh: Evan Lahur, S.IP
Beberapa waktu ke depan, topik diskusi tentang desa akan mengemuka pada bahasan mengenai pendamping desa. Begitu banyak pelamar yang akan mengadu peruntungan pada seleksi pendamping desa.
Hal ini wajar, karena desa saat ini begitu cantik untuk diurusi. Penulis yakin, sebagian besar para pelamar tersebut belum mengetahui substansi utama pembangunan desa. Hal ini akan melengkapi permasalahan desa sebelumnya yakni kurangnya kapasitas masyarakat desa, perangkat desa maupun pemerintah kabupaten dalam mengetahui dan menyadari substansi pembangunan desa.
Melalui tulisan ini, penulis akan menjelaskan alur berpikir mengenai pembangunan desa yang dapat mengantar para pembaca termasuk calon pelamar pendamping desa untuk mengetahui cara membaca desa.
Alur Kesatu, Asas dan Aktor
Undang-undang Desa memiliki tujuan utama yakni kemandirian desa. Dalam proses pelaksanaan undang-undang ini desa memegang teguh dua asas yakni asas rekognisi dan subsidiaritas.
Kedua asas ini menjadi alat pikir untuk mengetahui kedudukan desa serta hubungan antara negara dengan desa. Melalui dua asas ini, desa pun diberi dua kunci utama dalam pengelolaan desa yakni kewenangan dan keuangan.
Kewenangan ini dapat kita bandingkan dengan pasal 18, pasal 19 dan pasal 20 Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa. Berkaitan dengan keuangan, inilah yang kemudian kita ketahui melalui kehadiran Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana desa.
Untuk mencapai kemandirian sebagai tujuan dalam kehidupan berdesa tadi, paradigma pemberdayaan dijadikan sebagai kekuatan utama dalam mengelola desa. Paradigma ini dijadikan sebagai kekuatan untuk mencapai kemandirian tersebut.
Pertanyaannya ialah siapa yang melaksanakan undang-undang tersebut? Terdapat tiga aktor, pertama pemerintah desa. Pemerintahan desa ialah kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan pelaksana kewilayahan.
Kedua, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ada perbedaan utama dalam membaca peran BPD yakni BPD sebelum dan sesudah Undang-undang Desa. Saat ini, BPD hanya menjalankan fungsi pemerintahan. Peran BPD pun berkurang dalam bidang legislasi namun mengalami peningkatan dalam bidang politik. Contohnya dalam pembahasan Perdes, posisi BPD adalah mitra kepala desa dalam membahas perdes tersebut.
Aktor ketiga adalah masyarakat. Masyarakat dalam upaya menuju kemandirian desa diposisikan menjadi subyek pembangun. Sebelum Undang-undang Desa disahkan, peran masyarakat adalah obyek pembangunan namun pasca disahkan Undang-undang Desa, peran masyarakat adalah subyek pembangunan.
Alur kedua, Pemberdayaan, partisipasi dan relasi Kepala Desa – BPD
Pertanyaan penting kemudian adalah apa yang perlu dilakukan untuk mencapai kemandirian? Jawabannya ialah pemberdayaan berbasis masyarakat. Kemandirian sendiri memiliki beberapa poin penting; pertama memberikan kekuatan/kewenangan kepada masyarakat untuk dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan tersebut.
Kedua tentunya pemerintah desa dapat menghasilkan sebuah kebijakan yang memampukan masyarakat atau desa dapat melakukan sesuatu. Selanjutnya, untuk mendapat kemandirian, kata kunci yang utama adalah kapasitas.
Kapasitas di sini berkaitan dengan kemampuan dari kepala desa, perangkat desa, perangkat kewilayahan dan aktor-aktor lainnya. Kapasitas terdiri dari beberapa macam yakni pertama kapasitas regulatif, berkaitan dengan pembuatan kebijakan. Kapasitas regulatif kemudian ditelaah dari tiga alur penting yakni proses, substansi dan implementasi.
Kedua, kapasitas ekstraksi yakni berkaitan dengan usaha untuk menggali potensi-potensi yang ada di desa. Ketiga, kapasitas responsif yakni kapasitas terhadap kebutuhan dan permasalahan masyarakat.
Keempat, kapasitas distributif yakni berkaitan dengan usaha untuk membagi sumber-sumber daya misalnya uang atau alat.
Kelima, kapasitas networking yakni berkaitan dengan jaringan, sejauh mana kepala desa maupun perangkat desa membangun jejaring dengan dunia luar (pemerintah pusat maupun swasta).
Untuk menghasilkan kapasitas yang berkualitas, sebuah desa perlu memerhatikan tiga hal berikut pertama individu. Individu yang dimaksudkan disini ialah kemampuan pribadi dari kepala desa, perangkat desa, BPD maupun masyarakat. Bagaimana kemampuan yang dimiliki oleh pihak-pihak tadi dalam melakukan tugas di desa?
Kedua, institusi yakni kemampuan dari institusi desa misalkan pemerintahan desa, BPD maupun masyarakat dalam memberi ruang terciptanya kehidupan berdesa yang partisipatif, profesional, transparatif, proporsional, akuntabilitas, efektif dan efesien mapun kearifan lokal. Ketiga, sistem atau aturan main yakni bagaimana sistem atau aturan dari setiap institusi tadi berjalan dengan baik dan benar.
Dalam mendukung kapasitas tersebut, posisi masyarakat perlu diberdayakan. Kata kunci yang perlu dibangun adalah partisipasi. Masyarakat desa perlu dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. Ketika masyarakat diikutsertakan dalam proses pembuatan kebijakan, harapan akan hadirnya pemberdayaan masyarakat telah terjadi.
Lebih lanjut, untuk menjamin partisipasi tersebut, kepala desa perlu menerapkan partisipasi berbasis kemitraan. Masyarakat desa dijadikan mitra kepala desa dalam pembangunan desa. Lebih dari pada itu, masyarakat desa perlu memerhatikan; bahwa untuk meningkatkan kualitas partisipasi tersebut, partisipasi perlu dilembagakan.
Lembaga yang dimaksudkan disini adalah organisasi kemasyarakatan. Berbagai pilihan dapat diambil untuk melembagakan pastisipasi, bisa melalui Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat Desa (LKMD), Organisasi Pemuda seperti Karang Tarana maupun dalam bentuk Kelompok Berbasis Masyarakat misalkan Kelompok Petani, Kelompok Nelayan dan lain sebagainya.
Ketika partisipasi telah dilembagakan, kekuatan secara politik dapat terjaga. Hal ini dapat menjamin partisipasi yang kemudian dapat berujung pada pemenuhan kebutuhan kelompok, organisasi atau lembaga di desa.
Demi terciptanya segala konsep yanga telah dijelaskan, perlu adanya pola relasi yang ideal antara kepala desa dan BPD. Terkait relasi kepala desa dan BPD, berikut beberapa macam pola relasi yang sering terjadi; pertama relasi konfliktual.
Pengalaman selama ini, pola ini yang sering terjadi yakni kepala desa dan BPD sering terlibat dalam konflik, misalkan masalah perbedaan pendapat, tanda tangan dokumen penting maupun partisipasi dalam pembuatan kebijakan.
Kedua, pola relasai kolutif dimana pola ini memberi peluang kepada kepala desa dan BPD untuk mendapatkan keuntungan secara bersama. Artinya adalah kedua belah pihak mendapatkan keuntungan secara bersama dari jabatan yang melekat.
Ketiga, pola relasi dominatif artinya salah satu pihak mendominasi peran dan tanggung jawab pihak lainmnya. Pola domiatif ini saja terjadi dalam berbagai bidang baik itu dominasi oleh kepala desa maupun oleh BPD.
Pola keempat adalah patnership atau kemitraan. Pola ini menjadi pola ideal dalam relasi kepala desa dan BPD. Pola ini mengkondisikan kepala desa BPD saling bekerja sama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Inilah alur sederhana yang bisa digunakan untuk mengetahui cara membaca desa. Penjelasan mengenai alur berpikir tentang desa ini wajib diketahui oleh seluruh warga desa, para penggiat desa maupun bagi pemerintah kabupaten.
Sehingga seluruh komponen berdesa dapat bersinergi bersama dalam membangun desa. Untuk para calon pelamar pendamping desa, selamat memulai perjalanan panjang membangun desa. Jangan sampai anda menjadi “turis lokal” yang hanya menikmati pembangunan di desa tanpa menjadi mitra pembangunan pemerintah desa dan masyarakat. Salam pemberdayaan dan Salam Berdesa.***
Evan Lahur, S.IP adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Desa STPMD “APMD” Yogyakarta. Saat ini ia juga aktif di Kelompok Studi Tentang Desa (KESA).