Ruteng, Vox NTT- Yance Janggat, pemerhati lingkungan menilai jargon Ruteng sebagai “kota molas” (kota cantik) hanya retorika semata.
“Jargon kota molas itu hemat saya hanyalah retorika semata karena tidak nampak implementasinya,” ujar Yance kepada VoxNtt.com, belum lama ini.
Kalaupun implementasinya ada, sambung dia, upaya mempercantik ibu kota Kabupaten Manggarai itu hanya sebatas pada kegiatan menyapu berbagai titik oleh para pegawai Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD).
Dia menegaskan, hingga kini Ruteng masih terlihat seperti kota kumuh dan belum tertata dengan baik oleh pemerintah.
Padahal, uang Negara sudah dikucurkan untuk mewujudkan jargon Ruteng sebagai kota molas.
Menurut Yance, jargon kota molas oleh Pemkab Manggarai harus diimplementasikan dengan berbasis pada master plan penataan Kota Ruteng yang baik.
Master plan dinilai Yance sangat penting agar cita-cita pemerintah, yakni menjadi Ruteng sebagai kota indah bisa terwujud.
“Saya jadi pikir, euforia ini hanyalah jargon kampanye, sesungguhnya Pemkab Manggarai tak memiliki konsep yang konkrit tentang kota molas itu,” tandasnya.
Sementara itu hingga berita ini dirilis, Kepala DLHD Manggarai Marsel Gambang belum berhasil dikonfirmasi terkait kritikan Yance Janggat.
Kendati demikian, sebelumnya Pemkab Manggarai melalui DLHD melakukan berbagai upaya untuk menjadikan Ruteng sebagai kota molas.
Pada 18 Januari 2017 lalu, misalnya, Pemkab Manggarai menggelar rapat koordinasi untuk membersihkan kota Ruteng.
Dalam rapat kordinasi lintas elemen yang berlangsung di aula Ranaka-Kantor Bupati Manggarai itu, pemerintah membahas berbagai upaya dalam mewujudkan Ruteng sebagai kota molas.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Victor Madur, perwakilan kaum muda Manggarai Kanisius Teobaldus Deki, Pastor Gradus Janur dari pembina kebersihan lingkungan kampus STKIP St Paulus Ruteng, dan sejumlah elemen lainnya.
Kala itu, Kepala DLHD Manggarai Marsel Gambang membeberkan gebrakannya dalam 100 hari kerja pasca dia dilantik pada 29 Desember 2016.
Dalam 100 hari kerja, Gambang melakukan pembersihan kota Ruteng untuk area permukaan. Ini ditandai dengan pembersihan sejumlah drainase, pasar, dan tempat-tempat umum lainnya.
Ke depan, kata dia, DLHD akan berkonsentrasi membangun ruang terbuka hijau di sejumlah titik di kota Ruteng.
Ruang terbuka ini nantinya tidak hanya dibuat hijau, tetapi sengaja didesain sebagai tempat diskusi-diskusi penting.
“Karena ini sudah ada anggarannya,” kata Gambang.
Dia menambahkan, ke depan pula setiap kantor SKPD wajib memiliki wadah sampah. Kantor yang berhalaman, wajib memiliki rumput hanya bertinggi dua centimeter (cm).
Baca Juga: Ini Gagasan Pemkab Manggarai Wujudkan ‘Kota Molas’ di Ruteng
“Nanti diberi sanksi kalau melanggar. Karena sudah ada Perdanya (Peraturan Daerah). Kita tidak hanya sekedar teori. Tapi mempraktikkannya. Saya mengajak semua mari bersama-sama mewujudkan Ruteng sebagi kota molas,” ajak Gambang.
Penulis: Ardy Abba