Kupang, Vox NTT-Heremias Dupa, sekertaris komisi C DPRD Kabupaten Manggarai Timur, menanggapi wacana kenaikan gaji guru honor yang belakangan menuai persoalan antara eksekutif dan legislatif.
Kepada, VoxNtt.com, Rabu (29/08/2018), Heremias mengatakan DPRD tidak pernah menghambat wacana kenaikan gaji tersebut.
Dikatakan, justru kebijakan Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur yang membuat wacana tersebut terkatung-katung.
Heremias menjelaskan, DPRD Matim tidak pernah membahas kenaikan atau penurunan gaji guru honorer. Pasalnya Kabupaten Manggarai Timur masih menjalankan Perda APBD no 10 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dan Peraturan bupati no 59 tahun 2017 tentang penjabaran APBD 2018.
Soal gaji guru honor, jelas Heremias, keputusannya sudah ditetapkan dalam keputusan Bupati no.HK/94 tahun 2017 tentang besaran honor THL guru sebesar 1.250.000 dan guru insentif Rp 700.000.
“Komisi C tetap konsisten membayar gaji guru THL sesuai DPA induk sebesar 1.250.000 dan guru bosda 700.000” tegasnya.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, yang menjadi masalah justru pada kebijakan Pemda melalui Kepala dinas P&K Matim, Frederika Soch.
Dia menyebutkan, Dinas P&K Matim mengubah APBD sebelum APBD perubahan dengan berani membayar guru THL sebesar 700.000.
Kebijakan ini, kata Heremias, tidak sesuai lagi bahkan bertentangan dengan Perda, Perbub dan Keputusan Bupati sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Dalam perjalanannya, lanjut Heremias, Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote malah bersikap masa bodoh dan terkesan cuci tangan dengan masalah ini. Maka Komisi C meminta penjelasan dan rekomendasi dari BPK Propinsi dan tim anggaran propinsi NTT.
Dikatakan, penjelasan BPK dan tim anggaran propinsi NTT meminta dinas P&K Matim untuk segera membayar gaji guru THL dan Bosda sesuai dengan besaran seperti DPA APBD induk dan APBD 2018.
“BPK dan tim anggaran provinsi juga meminta pemerintah Matim untuk taat asas dan patuh terhadap aturan yang sudah digariskan” tegasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K