Kefamenanu,Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) dalam waktu dekat akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan pertanian lahan kering.
Itu seiring dengan diserahkannya naskah akademik dan Ranperda pengolahan pertanian lahan kering secara terpadu dan berkelanjutan oleh Ketua Balegda DPRD TTU, Agustinus Tulasi kepada Ketua DPRD Hendrikus Frengki Saunoah, Senin (17/09/2018).
Pantauan VoxNtt.com, tampak Nasional Program Manajer FAO Ujang Suparman, perwakilan dari YMTM, YAFA, Yabiku, Akademisi dari Unimor, serta sejumlah masyarakat turut hadir dalam acara penyerahan berkas Ranperda yang digelar di ruang sidang utama DPRD TTU tersebut.
Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frengki Saunoah usai acara penyerahan berkas Ranperda kepada awak media menjelaskan, Ranperda yang sudah digagas itu merupakan inisiatif dari DPRD.
Dalam penyusunan Ranperda tersebut, jelasnya,Balegda DPRD bekerja sama dengan sejumlah mitra terkait. Itu diantaranya FAO,YMTM,YAFA,YABIKU, serta pihak terkait lainnya.
“Saya berterima kasih kepada FAO dalam hal ini pak Ujang dan teman-teman serta mitra LSM yang ada di kabupaten ini diantaranya ada YMTM,YAFA dan Yabiku yang telah bersinergi dengan badan pembentukan peraturan daerah DPRD TTU untuk menyusun Perda inisiatif ini,” ujar ketua DPC PDIP tersebut.
Hendrikus menjelaskan, Perda inisiatif tersebut digagas lantaran melihat kondisi riil Kabupaten TTU yang didominasi oleh lahan kering.
Selain itu banyaknya lahan kering yang dibiarkan terlantar juga menjadi salah satu dasar pikir DPRD TTU untuk melahirkan Perda dimaksud.
Ia berharap dengan adanya Perda tersebut nantinya pengolahan lahan kering akan semakin dioptimalkan demi meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
“Ranperda tadi sudah kita terima dan pastinya akan kita bahas dan disahkan pada sidang II yang akan akan kita buka besok,” jelas legislator asal dapil Insana itu.
Nasional Program Manajer FAO Ujang Suparman saat diwawancarai awak media mengaku berterima kasih kepada DPRD TTU yang telah melibatkan pihaknya untuk bersama-sama dengan tim ahli menyusun naskah Ranperda tersebut.
Menurutnya, sistem pertanian pengolahan pertanian lahan kering yang salah oleh para petani menyebabkan banyak humus tanah hanyut terbawa air saat musim penghujan.
Hal tersebut berdampak menurunnya hasil produksi pertanian lahan kering yang ada di Kabupaten TTU.
Suparman berharap dengan adanya Perda ini dapat mengatur cara pengolahan pertanian lahan kering oleh para petani, sehingga lahan yang tandus dapat dikembalikan kesuburannya.
“Di dalam Perda itu mengatur agar lahan pertanian itu jangan terlalu dibalik, selain itu lahan pertanian itu juga dibuat seperti di hutan tertutup sepanjang masa, kita berharap dengan adanya Perda ini lahan yang tadinya tandus dapat kita kembalikan lagi kesuburannya,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba