Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»9 Daerah di NTT Masuk Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik
HEADLINE

9 Daerah di NTT Masuk Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik

By Redaksi14 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Beda Daton, SH. (Foto: Dok RI).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Ombudsman RI merilis hasil survey Kepatuhan, Acuan Utama Pelayanan Publik Indonesia pada Senin (10/12/2018).

Untuk lingkup wilayah Provinsi NTT dilakukan survey terhadap 9 (Sembilan) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten dan 1 (Satu) Pemda Kota.

Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, SH dari Jakarta di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ombudsman RI, ketika dihubungi VoxNtt.com Kamis (13/12/2018).

“Dari sepuluh Pemda yang disurvey, sembilan Pemda masuk zona merah, dengan tingkat kepatuhan rendah dan hanya satu Pemda yang masuk zona kuning, dengan tingkat kepatuhan sedang, yakni Pemda Kab. Timor Tengah Utara(TTU) dengan nilai 63,58,” jelas Beda.

Sembilan Pemda yang masuk zona merah kepatuhan pelayanan publik tersebut yakni, Kab. Manggarai Barat (49,88), Kota Kupang (49,12), Kab. Alor (48,94), Kab. Flores Timur (47,18), Kab. Belu (45,90), Kab. Sumba Timur (41,62), Kab. Sikka (36,00),  Kab. Kupang (30,00), dan Kab. Sumba Barat Daya (13,50).

“Survey yang dilakukan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik, dalam rangka mempercepat kualitas pelayanan publik,” terang Beda.

Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah (nilai 0-50), zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang (nilai 51-80) dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi (nilai 81-100).

“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, masing-masing Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai oleh Ombudsman RI, dalam rangka pemenuhan komponen standar pelayanan publik untuk setiap jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat,” ungkap Beda.

Sekadar diketahui, untuk lingkup wilayah Provinsi NTT, baru dua Pemda yang masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik yakni, Pemda Kab. Timor Tengah Selatan (TTS) tercapai pada tahun 2016 dan Pemda Provinsi NTT tercapai pada tahun 2017.

Download Paparannya di Sini

Penulis: Boni J

 

Daerah Zona Merah Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Kupang Ombudsman RI Perwakilan NTT
Previous ArticleKaum Milenial Bukan Sekadar Jadi Voters
Next Article 3 Minggu Bertugas, Satgas Yonif 741/GN Sudah Gagalkan Penyelundupan 1,32 Ton BBM ke Timor Leste

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Palma Hill Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Anak di Kupang

15 Juni 2026

SPPG Oebobo TDM Tidak Beroperasi Sementara, Pengelola Sebut Kendala Pengadaan Bahan Baku

9 Juni 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.