Oleh: Venan Haryanto*
Pemerintah tampaknya tidak kapok dengan dahsyatnya perlawanan masyarakat untuk mencegah masuknya perusahaan-perusahaan berinvestasi dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Setelah pagar bangunan rest area di Pulau Rinca milik PT Segara Komodo Lestari (SKL) berhasil dirubuhkan warga pada 2018 silam, kali ini Pemerintah malah membiarkan PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) untuk segera menjalankan proyek pembangunan rest area di Pulau Padar dan Pulau Komodo. Yang terkini PT KWE telah melakukan sosialisasi di Kampung Komodo pada tanggal 12 Januari 2020.
Bersama PT SKL, PT KWE telah lama mengantongi Izin Usaha Penyedian Sarana Wisata Alam (IUPSWA) dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PT. SKL diberikan IUPSWA di Pulau Rinca pada akhir 2015 lalu, di atas lahan seluas 22,1 Ha atau 0,1% dari luas Pulau Rinca 20.721,09 Ha.
Di atas lahan ini rencananya akan dibangun 9 fasilitas yaitu 10 unit double deck villa (dua bedroom), 7 unit double deck villa (satu bedroom), 3 unit restaurat, 3 unit penginapan staff (12 kamar), 3 unit office park, 2 unit penginapan untuk laki-laki dan perempuan (18 kamar), 1 unit plaza open air, 1 unit gedung genset dan 1 unit pengelolaan air limbah.
Sementara PT. KWE mendapat IUPSWA di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada September 2014, di atas lahan seluas 426,07 Ha yang terdiri atas 274,13 Ha atau 19,6% dari luas Pulau Padar (1.400,4 Ha) dan 151,94 Ha atau 0,5% dari luas Pulau Komodo (32.169,2 Ha). Di atas lahan ini akan dibangun 8 fasilitas yang dibangun yaitu: 5 rumah panggung ukuran 60M2, 2 rumah panggung dengan ukuran 120M2, 1 area servis, 1 buah jetty, 1 spa shop, 1 sollar farm, 1 buggy car dan 1 lobby.
TNK dalam Pantauan Rakyat
Terhitung sejak tahun 2018, rentetan rencana Pemerintah untuk berinvestasi dalam kawasan TNK, selalu berhasil digagalkan oleh gelombang perlawanan rakyat.Kendati sudah diutak-atik sedemikian rupa sehingga seakan2 tidak lagi bermasalah secara regulasi, untuk mereka, Taman Nasional Komodo—rumah alami bagi satwa Komodo dan satwa lainnya itu, kelestariannya harus tetap dijaga, demi pariwisata NTT yang berkelanjutan.
Karena itu, kendati PT Segara Komodo Lestari (SKL) telah mengantongi izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membangun rest area di Pulau Rinca pada awal 2018 yang lalu, dahsyatnya gelombang perlawanan rakyat, membuat proyek pembangunan itu tidak jadi direalisasikan. Hingga sekarang, jejak PT SKL masih terus berada dalam pantauan masyarakat.
Sebab pasca pembatalan proyek rest area itu, hingga sekarang pihak KLHK, selaku otoritas pusat yang membawahi Taman Nasional, belum pernah mengeluarkan pernyataan publik sekalipun terkait aktivitas kedua perusahaan itu. Apakah izin perusahaan ini telah dicabut, ataukah tetap akan melanjutkan investasinya dalam kawasan TNK.
Sementara itu, pada awal tahun 2019, rencana Pemerintah melalui Gubernur NTT Viktor Laiskodat untuk menutup Pulau Komodo serta memindahkan penduduk setempat dalam rangka apa yang disebut dengan pariwisata eksklusif, juga berhasil digagalkan oleh dahsyatnya gelombang perlawanan rakyat.
Gelombang penolakan dari masyarakat Komodo dan ratusan elemen masyarakat sipil yang datang dari berbagai penjuru Indonesia, berhasil membatalkan agenda kontroversial itu. Pada akhir tahun 2019, Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata pun secara resmi mengeluarkan pernyataan publik untuk membatalkan rencana penutupan Pulau Komodo.
Sebagai gantinya Pemerintah kini berencana mengelola Pulau Komodo melalui apa yang disebut dengan penataan bersama. Namun hingga sekarang, masyarakat terus mencurigai modus investasi di balik agenda penataan bersama ini. Sebab informasi yang didapat melalui berbagai pernyataan pejabat publik pun menimbulkan simpang siur.
Siti Nurbaya, Menteri LKH misalnya memaksudkan penataan bersama dalam bentuk kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Sementara Luhut Binsar Panjaitan, selaku Menko Investasi dan Kemaritiman, mengartikan penataan bersama melalui jalan pengeloaan Pulau Komodo kepada pihak ketiga dalam rangka apa yang disebut dengan pariwisata eksklusif. Tiket masuk ke Pulau Komodo menurut Luhut akan dinaikkan menjadi 14 Juta Rupiah, dan pengelolanya akan diserahkan kepada lembaga Filantropi dari Amerika Serikat.
Agar Tak Kehilangan Muka Lagi
Jika tak ingin sekali lagi kehilangan muka di hadapan rakyatnya sendiri, Pemerintah sebaiknya segera menghentikan aktivitas PT KWE untuk mendirikan rest area di Pulau Padar dan Komodo. Sebaliknya Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merancang agenda pembangunan pariwisata di Taman Nasional Komodo secara khusus dan di NTT secara umum. Saya mencatat beberapa point aspirasi tersebut.
Pertama, Pemerintah seharusnya meningkatkan upaya-upaya konservasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan di NTT pada umumnya sebagai bentuk investasi jangka panjang merawat alam yang menjadi branding utama pariwisata pariwisata NTT.
Perlu diingat bahwa seluruh kawasan Taman Nasional Komodo adalah satu kesatuan ekosistem yang mendukung kelestarian satwa Komodo dan satwa lainnya baik di darat dan di laut. Keseimbangan ekosistem Komodo ini merupakan daya tarik utama pariwisata NTT yang kelestariannya perlu dijaga ketat.
Kedua, pemerintah perlu mendorong pariwisata di NTT yang mengambil model pariwisata berbasis masyarakat dan berbasis alam. Dalam konteks TNK agenda prioritas yang seharusnya segera dilakukan Pemerintah adalah mendukung tebentuknya community based tourism yang sekarang ini tengah diusahakan komunitas masyarakat Kampung Rinca dan Kampung Komodo.
Ketiga, setiap usaha untuk meningkatkan investasi di NTT tidak boleh mengorbankan konservasi. Sebaliknya justru investasi harus mendukung konservasi dan menjamin kelestarian lingkungan hidup di NTT.
Karena itu, agar tidak menguras banyak waktu dan tenaga untuk mengurus sebuah kebijakan yang seringkali berujung bencana, Pemerintah harus lebih melibatkan masyarakat NTT dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pembangunan pariwisata di daerah itu.
*Venan Haryanto, Peneliti pada Sunspirit for Justice and Peace-Labuan Bajo-Flores Barat