Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Ringkus Pengguna Sabu-sabu di Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Ringkus Pengguna Sabu-sabu di Labuan Bajo

By Redaksi14 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana konferensi pers terkait penangkapan pelaku pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu di Polres Manggarai Barat, Jumat (14/02/2020) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Satuan Unit Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengamankan 1 orang pengguna Narkoba jenis sabu di Labuan Bajo, Rabu, 15 Januari 2020 lalu.

Tersangka berinisial HK, pria asal Palembang, Sumatera Selatan dan berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. HK ditangkap di sekitaran Area Pelabuhan Labuan Bajo.

HK diketahui berprofesi sebagai seorang Sales Promotion Boy (SPB) sebuah jenis handphone.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Handoyo Santoso mengatakan, terduga pelaku telah menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu ini selama 2 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menggunakan Narkoba selama 2 tahun. Saat ini kita masih menggali informasi lebih dalam terkait dari mana tersangka mendapatkan barang ini termasuk informasi lainnya,” ungkap Handoyo saat melakukan konferensi pers kepada sejumlah awak media, Jumat (14/02/2020).

Lebih lanjut Handoyo menjelaskan, penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi dari warga terkait adanya aktivitas penggunaan barang terlarang tersebut oleh tersangka.

“Kami mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penggunaan Narkotika oleh tersangka. Setelah itu tim melaksanakan pengecekan serta pengintaian selama 3 bulan terhadap aktivitas tersangka. Setelah semua informasi terpenuhi, kita pun mengamankan yang bersangkutan,” jelas Handoyo.

Dari tangan pelaku kata dia, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,73 gram, 2 buah pipet plastik, 1 buah kaca bening berbentuk tabung dan 1 buah handphone.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat (Mabar). Pihak Kepolisian tengah menyelesaikan proses pemberkasan untuk diteruskan ke pihak Kejaksaan.

Tersangka diduga melanggar pasal 112 Ayat 1 UUD 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukum pidana dengan masa hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling minimum 800 Juta dan maksimal 8 Miliar.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleSecara Aklamasi, Refafi Gah Terpilih Lagi Jadi Ketua DPD Hanura NTT
Next Article Di Belu, Gubernur Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Bangun NTT

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.