Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Ringkus Pengguna Sabu-sabu di Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Ringkus Pengguna Sabu-sabu di Labuan Bajo

By Redaksi14 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana konferensi pers terkait penangkapan pelaku pengguna Narkotika jenis Sabu-sabu di Polres Manggarai Barat, Jumat (14/02/2020) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Satuan Unit Reskrim Narkoba Polres Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengamankan 1 orang pengguna Narkoba jenis sabu di Labuan Bajo, Rabu, 15 Januari 2020 lalu.

Tersangka berinisial HK, pria asal Palembang, Sumatera Selatan dan berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. HK ditangkap di sekitaran Area Pelabuhan Labuan Bajo.

HK diketahui berprofesi sebagai seorang Sales Promotion Boy (SPB) sebuah jenis handphone.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Handoyo Santoso mengatakan, terduga pelaku telah menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu ini selama 2 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menggunakan Narkoba selama 2 tahun. Saat ini kita masih menggali informasi lebih dalam terkait dari mana tersangka mendapatkan barang ini termasuk informasi lainnya,” ungkap Handoyo saat melakukan konferensi pers kepada sejumlah awak media, Jumat (14/02/2020).

Lebih lanjut Handoyo menjelaskan, penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi dari warga terkait adanya aktivitas penggunaan barang terlarang tersebut oleh tersangka.

“Kami mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penggunaan Narkotika oleh tersangka. Setelah itu tim melaksanakan pengecekan serta pengintaian selama 3 bulan terhadap aktivitas tersangka. Setelah semua informasi terpenuhi, kita pun mengamankan yang bersangkutan,” jelas Handoyo.

Dari tangan pelaku kata dia, Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,73 gram, 2 buah pipet plastik, 1 buah kaca bening berbentuk tabung dan 1 buah handphone.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat (Mabar). Pihak Kepolisian tengah menyelesaikan proses pemberkasan untuk diteruskan ke pihak Kejaksaan.

Tersangka diduga melanggar pasal 112 Ayat 1 UUD 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan hukum pidana dengan masa hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling minimum 800 Juta dan maksimal 8 Miliar.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleSecara Aklamasi, Refafi Gah Terpilih Lagi Jadi Ketua DPD Hanura NTT
Next Article Di Belu, Gubernur Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Bangun NTT

Related Posts

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Anggota DPR RI Stevano Rizki Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kuwus Barat

19 Agustus 2026
Terkini

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.