Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Penerima BST Sudah Meninggal, Begini Isi Surat Bupati Agas
Regional NTT

Penerima BST Sudah Meninggal, Begini Isi Surat Bupati Agas

By Redaksi25 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Bupati Manggarai Timur (Matim) Agas Andreas sudah mengeluarkan surat dengan nomor: Pem.130/321/V/2020 terkait pelaksanaan bantuan langsung tunai (BST).

Salah satunya berkaitan dengan penerima BST yang sudah meninggal dunia.

Surat itu ditujukan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala PT Pos Indonesia kantor cabang Borong, Mano, Pota, juga Kepala BRI unit Borong dan Pota yang ada di Kabupaten itu.

Bupati Agas menjelaskan surat itu berdasarkan rujukan Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor :111/MS/C/4/2020 tanggal 30 April 2020, juga surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 11 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.

Dalam surat itu dijelaskan, pertama, Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima BST merupakan KK miskin Kabupaten Manggari Timur yang terkena dampak Covid-19 dan tidak menerima PKH, BPNT/ Bansos Sembako, perluasan bansos sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Kedua, BST juga tidak diberikan kepada KK yang tidak memenuhi syarat atau tidak layak untuk menerima seperti PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pensiunan, THL, Pedagang atau Pengusaha, Kontraktor, KK tidak ditemukan dan KK mampu lainnya.

Ketiga, bagi KK miskin yang telah meninggal dunia maka BST Kementerian Sosial dapat diberikan kepada ahli waris yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa/ Lurah.

Keempat, BST yang terlanjur diberikan kepada KK yang tidak layak seperti diatur dalam poin kedua, diminta kepada pihak penyalur yakni PT Pos Indonesia kantor Cabang Borong, Mano, Pota dan Bank BRI Unit Borong, Mano dan Pota untuk segera menarik kermbali dana tersebut dan menyetorkanya kembali ke kas Negara.

Kelima, apabila di dalam satu KK Miskin ditemukan lebih dari I (satu) penerima dan terdapat pendobelan (nama ganda KK miskin) maka BST diberikan hanya kepada 1 (satu) penerima yakni Kepala Keluarga (KK).

Keenam, bagi KK seperti dimaksud pada poin kedua dan kelima,yang terlanjur diberikan Kementrian Sosial diminta perhatian para kepala Desa, Lurah dan Camat untuk segera menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Sosias Manggarai Timur, untuk selanjutnya diteruskan ke Kementrian sosial RI di Jakarta.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Agas Andreas Manggarai Timur Matim
Previous ArticlePemdes Liang Sola Salurkan BLT DD untuk 78 Warga
Next Article Covid-19 Lumpuhkan Berbagai Penanganan Stunting di Manggarai

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.