Kepala SMPN 1 Reok Divonis 2 Tahun Penjara

Ruteng, Vox NTT- Pengadilan Negeri Tipikor Kupang sudah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada HN (59), Kepala SMPN 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Selain HN, Bendahara SMPN 1 Reok berinisial MA (43) juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun … Lanjutkan membaca Kepala SMPN 1 Reok Divonis 2 Tahun Penjara