Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kepala SMPN 1 Reok Divonis 2 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kepala SMPN 1 Reok Divonis 2 Tahun Penjara

By Redaksi5 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala SMPN1 Reok berinisial HN (59) dan Bendahara MA (43) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) pada 2 Agustus 2021 lalu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pengadilan Negeri Tipikor Kupang sudah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada HN (59), Kepala SMPN 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Selain HN, Bendahara SMPN 1 Reok berinisial MA (43) juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Salesius Guntur mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 2 tahun dan 6 bulan penjara. Hakim kemudian menvonis kepsek 2 tahun penjara dan bendahara 3 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Mengungkap Modus Operandi di Balik Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 1 Reok

Tidak hanya hukuman penjara, Kepsek HN juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta. Sedangkan Bendahara MA sebesar Rp250 juta.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Salesius Guntur

“Kepala sekolah dengan bendahara sudah ditahan di Kupang sekarang,” jelas Salesius kepada wartawan usai melakukan penyuluhan hukum yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai di Aula Paroki Reo, Jumat (03/12/2021).

Hingga kini, kata dia, Jaksa masih menyelidiki keterlibatan operator SMPN 1 Reok dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp441.102.858,00 tersebut, meski memang dia sudah mengembalikannya dua ratusan juta rupiah.

“Modus operandi korupsi dana BOS SMP Negeri 1 Reo yakni dengan melakukan melaksanakan kegiatan fiktif, mark up anggaran kegiatan, melaksanakan kegiatan tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban, dan kelebihan pembayaran honor guru dan pegawai,” ungkap Salesius.

Penulis: Ardy Abba

http://fuq.zqc.mybluehost.me/2021/07/03/bos-tersandung-kasus-komite-ke-mana/79833/

Kabupaten Manggarai Kejari Manggarai
Previous ArticlePHS Semester 1 Tahun 2021, BRI Kanca Ruteng Beri Hadiah untuk Nasabah
Next Article Elar Selatan Matim Belum Merdeka 

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.