Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan
HUKUM DAN KEAMANAN

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

By Redaksi1 Agustus 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aco Geru (26) saat berada di Mapolres Nagekeo untuk membuat laporan polisi terkait aksi penganiayaan yang menimpanya pada Rabu sore, 29 Juli 2026 (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

Mbay, VoxNTT.com – Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan VoxNTT.com berjudul “Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Waria di Nagekeo Dipolisikan”. Penyampaian hak jawab ini bertujuan memberikan penjelasan berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami secara langsung oleh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai peristiwa tersebut.

Sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan, berikut kami sampaikan kronologi kejadian serta klarifikasi atas peristiwa dimaksud.

Peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara Tison selaku pelaku dan Aco Geru selaku korban terkait uang sebesar Rp100.000 yang digunakan untuk membeli minuman tradisional sopi (moke).

Korban yang merasa telah mengeluarkan uang untuk membeli minuman tersebut kemudian membanting minuman yang ada di lokasi. Tindakan itu memicu ketersinggungan pelaku. Pelaku lalu mengatakan, “Maksudnya apa? Tunggu saya ambil uang ganti, saya kembalikan uangmu.”

Mendengar ucapan tersebut, korban langsung mengajak pelaku untuk berkelahi dengan mengatakan, “Kita fight.” Ajakan itu kemudian direspons pelaku dengan melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga keduanya terlibat perkelahian.

Perkelahian berlangsung cukup sengit dan situasi di lokasi menjadi tidak terkendali. Tidak ada seorang pun di lokasi kejadian yang dapat melerai keduanya, termasuk orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian.

Melihat kondisi tersebut semakin memanas dan dikhawatirkan akan berujung pada akibat yang lebih fatal, kami (Bejo MY) mengambil tindakan dengan menampar masing-masing, baik pelaku maupun korban, masing-masing sebanyak satu kali. Tindakan tersebut dilakukan semata-mata sebagai upaya menghentikan perkelahian dan mencegah kedua belah pihak saling melukai lebih parah.

Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bentuk penganiayaan terhadap korban. Tindakan yang kami lakukan diberikan secara seimbang kepada kedua belah pihak, yakni kepada pelaku maupun korban, semata-mata untuk melerai pertikaian yang sedang berlangsung.

Kami juga menegaskan bahwa luka bengkak yang dialami korban bukan disebabkan oleh tindakan kami, melainkan akibat saling pukul yang terjadi antara korban dan pelaku selama perkelahian berlangsung sebelum situasi berhasil dikendalikan.

Oleh karena itu, kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berimbang sehingga tidak terbentuk persepsi yang keliru mengenai peran kami dalam peristiwa tersebut. Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas fakta-fakta yang kami ketahui dan alami secara langsung.

Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan penjelasan ini, kami ucapkan terima kasih. [VoN]

Kabupaten Nagekeo Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticleKeuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung
Next Article Kasus ODGJ di Manggarai Barat Naik Jadi 745 Orang, Dinkes Catat 35 Kasus Pemasungan

Related Posts

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026

Kompak Indonesia Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Utama

24 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026
Terkini

Kasus ODGJ di Manggarai Barat Naik Jadi 745 Orang, Dinkes Catat 35 Kasus Pemasungan

1 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Camat Welak: Pembangunan SPPG 3T Watu Umpu Capai 90 Persen

31 Juli 2026

Julie Laiskodat Sosialisasikan UU Sektor Keuangan di Manggarai, Soroti Bahaya Judi Online

31 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.