Mbay, VoxNTT.com – Jumenah (38), warga Desa Marapokot, mendatangi Polres Nagekeo pada Kamis, 30 Juli 2026, untuk melaporkan dugaan penganiayaan terhadap putra sulungnya, Aco Geru (26). Korban mengalami sejumlah luka setelah diduga dikeroyok oleh belasan orang saat pesta minuman keras di Pantai Marapokot, Rabu sore, 29 Juli 2026, menjelang waktu Asar.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke kepolisian. Mereka menduga sedikitnya belasan orang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Aco Geru.
Dari sejumlah orang yang diduga terlibat, terdapat seorang pria berinisial MY alias Bejo yang disebut kerap mengaku sebagai wartawan, serta seorang waria berinisial M yang diketahui bekerja di sebuah salon kecantikan.
“Yang jelas pukul saya itu Om Bejo,” ujar Aco.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah lebam masih terlihat di wajah Aco. Memar terutama tampak di sekitar mata hingga membuat bola matanya masih terlihat memerah.
Namun, upaya keluarga korban untuk membuat laporan polisi disebut mendapat penolakan dari petugas yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo. Penolakan tersebut disebut dilakukan dengan alasan kondisi listrik sedang padam.
Seorang petugas SPKT Polres Nagekeo bernama Leo bahkan menyarankan korban untuk terlebih dahulu melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers lantaran salah satu terduga pelaku disebut berprofesi sebagai wartawan.
Atas kondisi tersebut, petugas kemudian menyarankan korban untuk kembali mendatangi Mapolres Nagekeo guna membuat laporan setelah kondisi listrik kembali normal, yakni pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 Wita.
Sementara itu, Avan Wogo, pegiat hukum sekaligus pengacara dari Kantor Hukum Vinsensius Adrian Van Gauda Wogo & Partners di Danga, Kabupaten Nagekeo, menyarankan agar kepolisian tetap menerima dan memproses laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Avan, pemadaman listrik tidak semestinya dijadikan alasan untuk menolak laporan masyarakat karena hal tersebut berpotensi menghambat hak korban untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
“Setiap laporan dugaan tindak pidana wajib diterima oleh Polisi untuk kemudian didalami dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Avan.
Avan juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, ia meminta korban dan keluarganya tidak ragu menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan objektif serta korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan tidak mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Jika unsur pidana terbukti, maka para terduga pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

