Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

By Redaksi30 Juli 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aco Geru (26) saat berada di Mapolres Nagekeo untuk membuat laporan polisi terkait aksi penganiayaan yang menimpanya pada Rabu sore, 29 Juli 2026 (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Jumenah (38), warga Desa Marapokot, mendatangi Polres Nagekeo pada Kamis, 30 Juli 2026, untuk melaporkan dugaan penganiayaan terhadap putra sulungnya, Aco Geru (26). Korban mengalami sejumlah luka setelah diduga dikeroyok oleh belasan orang saat pesta minuman keras di Pantai Marapokot, Rabu sore, 29 Juli 2026, menjelang waktu Asar.

Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke kepolisian. Mereka menduga sedikitnya belasan orang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Aco Geru.

Dari sejumlah orang yang diduga terlibat, terdapat seorang pria berinisial MY alias Bejo yang disebut kerap mengaku sebagai wartawan, serta seorang waria berinisial M yang diketahui bekerja di sebuah salon kecantikan.

“Yang jelas pukul saya itu Om Bejo,” ujar Aco.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah lebam masih terlihat di wajah Aco. Memar terutama tampak di sekitar mata hingga membuat bola matanya masih terlihat memerah.

Namun, upaya keluarga korban untuk membuat laporan polisi disebut mendapat penolakan dari petugas yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nagekeo. Penolakan tersebut disebut dilakukan dengan alasan kondisi listrik sedang padam.

Seorang petugas SPKT Polres Nagekeo bernama Leo bahkan menyarankan korban untuk terlebih dahulu melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers lantaran salah satu terduga pelaku disebut berprofesi sebagai wartawan.

Atas kondisi tersebut, petugas kemudian menyarankan korban untuk kembali mendatangi Mapolres Nagekeo guna membuat laporan setelah kondisi listrik kembali normal, yakni pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 Wita.

Sementara itu, Avan Wogo, pegiat hukum sekaligus pengacara dari Kantor Hukum Vinsensius Adrian Van Gauda Wogo & Partners di Danga, Kabupaten Nagekeo, menyarankan agar kepolisian tetap menerima dan memproses laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Avan, pemadaman listrik tidak semestinya dijadikan alasan untuk menolak laporan masyarakat karena hal tersebut berpotensi menghambat hak korban untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Setiap laporan dugaan tindak pidana wajib diterima oleh Polisi untuk kemudian didalami dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Avan.

Avan juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, ia meminta korban dan keluarganya tidak ragu menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan objektif serta korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan tidak mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Jika unsur pidana terbukti, maka para terduga pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kabupaten Nagekeo Nagekeo Polres Nagekeo
Previous ArticleCamat Welak Prioritaskan Penanganan ODGJ
Next Article DPRD Manggarai Soroti Maraknya Judi Online, Sebut Ancam Ekonomi dan Kehidupan Sosial

Related Posts

Solidaritas Penyintas Gempa Nagekeo Mulai Renggang, Masalah Pengungsian Makin Kompleks

20 Agustus 2026

Pemuda 22 Tahun Ditemukan Meninggal di Dekat Tenda Pengungsian Pascagempa Nagekeo

20 Agustus 2026

Fastpay Salurkan Bantuan ke 67 Titik Pengungsian Gempa Flores

19 Agustus 2026
Terkini

Gempa Beruntun Guncang Flores, DPRD Desak Pemkab Manggarai Percepat Bantuan Darurat

20 Agustus 2026

Menjangkau yang Belum Tersentuh, BKH-Stevi Harman Salurkan Ratusan Paket Sembako di Kecamatan Rahong Utara

20 Agustus 2026

Kementan Janji Perbaiki Sawah dan Irigasi di Flores yang Rusak Akibat Gempa

20 Agustus 2026

Solidaritas Penyintas Gempa Nagekeo Mulai Renggang, Masalah Pengungsian Makin Kompleks

20 Agustus 2026

Pemuda 22 Tahun Ditemukan Meninggal di Dekat Tenda Pengungsian Pascagempa Nagekeo

20 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.