Ruteng, VoxNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, Ferdinandus Purnawan Naur, menyoroti maraknya praktik judi online yang kini terjadi di Kabupaten Manggarai.
Ia menilai perjudian digital telah berkembang menjadi persoalan serius yang mengancam kondisi ekonomi masyarakat dan kehidupan sosial keluarga.
Pernyataan itu disampaikan Ferdinandus saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diselenggarakan Anggota DPR RI Komisi XI, Julie Soetrisno Laiskodat, di Aula Gereja Kristus Raja, Kamis, 30 Juli 2026.
Ferdi Naur, sapaan akrabnya, mengatakan judi online kini menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai platform digital. Menurut dia, jaringan perjudian memanfaatkan grup WhatsApp, Facebook, afiliator, hingga sindikat internasional yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Judi online dirancang menggunakan algoritma yang membuat pemain terus kembali hingga akhirnya mengalami kecanduan. Kemudahan sistem pembayaran juga semakin memperbesar godaan masyarakat untuk mencobanya,” ujarnya.
Menurut Ferdi, dampak judi online tidak hanya menguras keuangan keluarga, tetapi juga menghilangkan modal usaha, mengganggu pendidikan anak, serta memicu berbagai persoalan sosial.
Ia juga mengungkapkan, aktivitas judi online diperkirakan telah melibatkan sekitar 12 juta masyarakat Indonesia dengan perputaran dana mencapai Rp1.163 triliun.
“Dana tersebut tidak memberikan manfaat bagi perekonomian, tetapi justru memicu kerugian finansial, gangguan psikologis, hingga persoalan dalam keluarga,” tutupnya.
Penulis: Isno Baco

