Jakarta, VoxNTT.com – Keuskupan Agung Ende bersama masyarakat Flores yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores (GERAM Flores) mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung terhadap tiga Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi dasar pengembangan proyek panas bumi di Pulau Flores.
Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu, 29 Juli 2026, gugatan tersebut menyasar SK Menteri ESDM Nomor 1534 K/30/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Sokoria yang kemudian diubah melalui SK Nomor 0539 K/30/MEM/2012, SK Menteri ESDM Nomor 1152 K/30/MEM/2011 tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Mataloko, serta SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Keuskupan Agung Ende menyatakan gugatan diajukan setelah berbagai penolakan yang disampaikan masyarakat dan Gereja Katolik tidak memperoleh tanggapan dari pemerintah.
Uskup Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, mengatakan sikap Keuskupan Agung Ende bersama para uskup se-Provinsi Gerejawi Ende tetap menolak pengembangan geothermal di Flores.
Ia menegaskan penolakan tersebut bukan berarti menolak energi terbarukan, melainkan menilai panas bumi bukan pilihan yang tepat bagi kondisi Pulau Flores.
Menurut Budi, sebagian besar lokasi proyek berada di kawasan yang menjadi ruang hidup masyarakat, termasuk lahan pertanian dan permukiman.
Selain itu, kebutuhan air dalam proses pengeboran dinilai berpotensi mengurangi ketersediaan air bersih bagi masyarakat dan sektor pertanian, terutama di tengah dampak perubahan iklim.
Ia juga menyoroti potensi konflik pemanfaatan sumber daya air, ancaman terhadap budaya masyarakat yang bertumpu pada pertanian, serta risiko teknis proyek yang dinilai belum memiliki jaminan mitigasi apabila terjadi bencana.
“Masalah ini bukan sekadar ganti rugi atau CSR, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat,” kata Budi.
Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian, Pastoral Migran dan Perantau Keuskupan Agung Ende, RD Reginald Piperno, mengatakan proyek geothermal telah memicu persoalan lingkungan, sosial, budaya, hingga polarisasi antara warga yang mendukung dan menolak proyek di sejumlah wilayah seperti Mataloko, Sokoria, dan Laja.
Sejumlah warga terdampak turut menyampaikan kesaksian dalam konferensi pers tersebut.
Warga Mataloko, Tony Anu, menyebut aktivitas panas bumi menyebabkan munculnya semburan lumpur panas di lahan produktif, pencemaran air, bau menyengat, hingga tanah amblas. Menurut dia, kondisi tersebut memaksa sebagian warga kehilangan lahan pertanian dan beralih mata pencaharian.
Ia juga mengaku konflik horizontal antara kelompok pendukung dan penolak proyek masih terus terjadi.
Sementara itu, Adolfus Reku dari Sokoria menyatakan hasil panen kopi, kemiri, dan cengkeh menurun sejak beroperasinya PT Sokoria Geothermal Indonesia pada 2024. Ia juga menuding terjadi konflik tanah adat yang dipicu proses pengambilalihan lahan untuk perluasan proyek.
Adolfus mengatakan masyarakat kesulitan memperoleh informasi terkait dugaan pencemaran air karena akses informasi dari pengembang dinilai tertutup.
Kesaksian serupa disampaikan Mistin Bidu, warga Laja, Kabupaten Ngada. Ia menyebut masyarakat mulai mengalami kekurangan air saat musim kemarau, sementara pemerintah tetap melanjutkan pembangunan pipa untuk menyedot air dari Kali Tiwubala bagi kebutuhan proyek geothermal.
Menurut Mistin, sosialisasi proyek hanya melibatkan sebagian warga sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi memadai mengenai risiko maupun dampak proyek.
Dari sisi hukum, kuasa hukum GERAM Flores Azas Tigor Nainggolan mengatakan gugatan diajukan setelah dua kali penyampaian keberatan kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM tidak mendapat tanggapan.
Menurut Tigor, ketiga SK tersebut telah menjadi dasar legal pengembangan panas bumi di Flores tanpa melibatkan masyarakat secara bermakna sejak tahap perencanaan.
Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang mewajibkan adanya persetujuan masyarakat sebelum proyek dijalankan.
GERAM Flores berharap Mahkamah Agung membatalkan ketiga SK Menteri ESDM tersebut karena dinilai diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat terdampak dan mengabaikan hak hidup warga Flores.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Kementerian ESDM maupun PLN atas gugatan tersebut. Jika diperoleh, tanggapan kedua pihak akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya. [VoN]

