Ruteng, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, Jefrin Haryanto, berjalan sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara terbuka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Cakra Perwira, mengatakan perkara tersebut masih ditangani tim penyidik. Hingga kini, sebanyak 28 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Intinya kita usut secara on the track, semua proses hukum akan berjalan pada jalur yang benar, sampai saat ini kurang lebih ada 28 saksi yang kita sudah panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Cakra kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Cakra, proses penanganan perkara sejak awal telah diketahui publik sehingga Kejaksaan berkomitmen menjalankannya secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga membantah isu yang menyebut adanya intervensi pihak ketiga untuk menghentikan penyidikan terhadap mantan Kepala DP3AKB Manggarai Timur tersebut.
“Perkara ini saya kira sudah terbuka yah, masyarakat sudah pada tahu semua. Pa Kajari terus berkomitmen untuk menjaga nama baik institusi,” ungkap Cakra.
Ia menegaskan penyidik akan tetap berhati-hati dalam menangani perkara tersebut agar seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Pokoknya kasus ini on the track yah. Kami juga selalu hati-hati dengan perintah KUHAP yang baru karena kalau salah-salah Kejaksaan bisa kena praperadilan,” tambah Cakra.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Pansus menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Timur pada DP3AKB.
Temuan itu menyebut sejumlah program dan kegiatan diduga bermasalah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara sejumlah item belanja dengan realisasi di lapangan serta dugaan praktik mark-up anggaran dalam sejumlah kegiatan.
Sebelum ditangani Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur disebut telah lebih dahulu menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa Jefrin Haryanto. Selanjutnya, penanganan perkara diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.
Penulis: Berto Davids

