Bajawa, VoxNTT.com – Karolina Bhoki Lede alias Olin, janda dua anak asal Kabupaten Ngada, dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Ermelinda Dhone (36) di Pengadilan Negeri Ngada, Rabu, 16 September 2026.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ngada, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita di ruang sidang utama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada.
Persidangan tersebut akan dipimpin hakim Syahrul Silmi. Perkara ini bermula dari unggahan Karolina di media sosial yang menuding Ermelinda sebagai pelaku pencurian handphone. Unggahan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik hingga Satreskrim Polres Ngada menetapkan Karolina sebagai tersangka pada Mei 2026.
Perkara tersebut selanjutnya berlanjut ke tahap penuntutan setelah Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas penyidikan perkara atas nama Karolina lengkap atau P-21.
Hal itu tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor B-1135/N.3.18/Eku.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Ngada.
Dalam surat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ngada selaku Penuntut Umum menyampaikan hasil penelitian terhadap berkas perkara atas nama tersangka Karolina Bhoki Lede alias Olin.
Karolina akan didakwa dengan Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa bisa dipenjara 2 tahun atau denda Rp400 juta jika JPU menggunakan pasal tersebut,” ujar Vincensius Adrian Van Gauda Wogo, pegiat hukum asal Kabupaten Nagekeo saat dimintai tanggapan atas sangkaan pasal tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ngada.
Setelah menyatakan berkas perkara lengkap, Kejaksaan Negeri Ngada meminta Penyidik Polres Ngada menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
Kasus yang menjerat Karolina berkaitan dengan keributan yang terjadi di salah satu rumah warga di Kabupaten Manggarai Timur pada awal Mei 2025.
Kepada VoxNtt.com, Selasa, 8 September 2026, Karolina mengaku telah membuat laporan polisi di Polres Manggarai Timur terhadap Ermelinda Dhone dan seorang rekannya atas dugaan pencurian handphone serta penganiayaan terhadap dirinya.
“Pada saat rampas HP, terjadilah tarik menarik dan mereka ramas saya punya tangan,” ujar Karolina.
Pengakuan tersebut dibantah oleh Ermelinda. Ia mengatakan keributan bermula ketika Karolina secara sepihak merekam dirinya bersama rekannya, Santi, menggunakan kamera ponsel.
Merasa tidak nyaman direkam, Ermelinda dan Santi berusaha mengambil ponsel dari tangan Karolina untuk menghentikan rekaman. Menurut Ermelinda, ponsel tersebut kemudian dikembalikan kepada Karolina setelah keributan berakhir.
Ermelinda juga mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di hadapan petugas Kepolisian di Polres Manggarai Timur. Penyelesaian itu dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani pihak-pihak yang terlibat.
Namun, menurut Ermelinda, aksi tarik-menarik tangan saat perebutan ponsel kemudian dijadikan dasar laporan lain oleh Karolina di Polres Manggarai Timur. Laporan tersebut berujung pada penetapan Santi sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan.
Ermelinda mengatakan dirinya tidak menyimpan kemarahan terhadap Karolina meskipun merasa dirugikan oleh tuduhan yang disampaikan melalui media sosial.
Meski demikian, Ermelinda memilih meneruskan perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut melalui jalur hukum.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pelajaran bagi Karolina dan masyarakat agar lebih berhati-hati menyampaikan tuduhan terhadap orang lain melalui media sosial.
Menurut Ermelinda, tuduhan yang disampaikan melalui media sosial dapat dengan mudah diakses dan diketahui banyak orang sehingga berpotensi memengaruhi citra serta nama baik seseorang.
“Semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi Ibu Karolina dan semua orang untuk lebih berhati-hati memfitnah orang lain menggunakan media sosial,” ujar Ermelinda.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

