Labuan Bajo, Vox NTT- Sidang lanjutan sengketa tanah Keranga yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT berlangsung di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu, 4 Desember 2024.
Adapun agenda sidang lanjutan dengan nomor Perkara No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj ialah mendengarkan keterangan saksi dari penggugat bernama Nelson yang merupakan pria asal Jakarta dan mengaku sebagai sahabat Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah dari Asep).
Pantauan VoxNtt.com, dalam keterangan saksi, ia dengan lugas mengatakan bahwa tidak ada fungsionaris adat di Labuan Bajo saat proses hibah tanah tahun 1995 dari orangtua Asep ke Asep. Selain itu bersaksi bahwa lokasi tanah Keranga merupakan bagian dari ulayat Kerajaan Goa dan Kerajaan Bima.
“Tanah ini merupakan bagian dari Goa Makasar dan Kerajaan Bina,” ungkap pria kelahiran Jakarta itu.
Selain itu ia juga tidak tahu menahu lokasi persis tanah yang disengketakan itu, apalagi terkait batas-batasnya begitupun dengan riwayat kepemilikan tanah itu.
Terhadap keterangan Nelson, Kharis Sucipto selaku Kuasa Hukum Santosa Kadiman (Tergugat XII–XIV sungguh menyayangkan pernyataannya dalam sidang itu.
“Jujur, kami sangat menghormati tatanan atau struktur adat disini (Manggarai Barat Red.) Sehingga kami pun mencecar berbagai pertanyaan ke saksi, kira-kira apa dasar saksi menyatakan tidak ada struktur adat di Labuan Bajo? Kemudian saksi justru tidak jelas menjawab,” jelasnya Kharis.
Untuk itu, ia berkesimpulan, terlepas dari apapun keterangan saksi penggugat, menurutnya sidang hari itu tidak membuktikan fakta apapun dari gugatan Muhammad Tasrif Daeng Mabatu atau Asep.
Pernyataan senada disampaikan Dr. Novio Manurung selaku Kuasa Hukum Niko Naput (selaku tergugat I–VII).
Ia menilai saksi yang dihadirkan hari itu tidak menjelaskan apa-apa, karena memang dari keterangan yang diberikan itu tidak jelas bahkan seakan-akan berbeda dengan keterangan sebelumnya yang pernah beliau atau saksi tersebut hadir juga di sidang perkara di tahun 2018.
“Sehingga kami menyimpulkan, seharusnya tidak ada poin-poin sebagai saksi yang bisa diambil atau memperkuat dalil-dalil penggugat di dalam perkara ini,” tandasnya.
Rekan timnya Mokki Arianto pun menegaskan hal serupa. Bahwa saksi yang dihadirkan oleh penggugat sama sekali tidak menjelaskan fakta-fakta asal mula kepemilik tanah yang diklaim oleh penggugat.
“Sehingga kami menilai tidak memiliki kekuatan yang bisa diajukan di dalam bukti yang sempurna dalam persidangan hari ini,” tutupnya.
Adapun pihak-pihak tergugat diantaranya: Amir Dosy (tergugat I) , Amril Ashari Nosy (tergugat II), An Nuur Afrianty Amir ((tergugat III), Mu Minati Nasar (tergugat IV), Mumining (tergugat V), Aladdin Nasar (tergugat VI), Abidin Nasar (tergugat VII), Maria Fatmawati Naput (tergugat VIII), Paulus Grans Naput (tergugat IX), Johanis Vans Naput (tergugat X), Irene Elisa Winarthy (tergugat XI), PT Persada Pelita Perkasa (tergugat XII), PT Bangun Indah Internasional (tergugat XIII), PT Bangun Karunia Sejati (tergugat XIV) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat(tergugat XV).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Asep telah mengajukan gugatan serupa dengan dasar yang sama yaitu Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah antara Alm. Daeng Ngintang kepada Alm. Abu Sofyan Daeng Pabeta (ayah dari Asep) tertanggal 15 Mei 1975.
Namun, pada tanggal 5 Juni 2018, gugatan tersebut telah dinyatakan tidak diterima melalui Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj karena batas-batas tanah yang ditunjukkan Penggugat tidak jelas.
Adapun Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Lbj juga telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Setelah gagalnya Asep dalam perkara tersebut, Asep kembali berusaha untuk mengajukan dua gugatan lainnya yaitu Gugatan Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Lbj tertanggal 17 Mei 2023 dan Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2023/PN.Lbj tertanggal 7 Desember 2023 dengan atas dasar alas hak yang sama, yaitu Surat Hibah 15 Mei 1975.
Namun demikian, kedua gugatan tersebut telah dicabut oleh Asep sendiri. Penggugat sudah pernah mengajukan 4 gugatan yang salah satunya sudah Eintracht di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung. Dalam persidangan perkara tersebut, sudah juga dilakukan pemeriksaan setempat dan ternyata batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh Penggugat tidak jelas.
“Oleh karena itu, bagaimana mungkin dengan dasar yang sama batas-batas menjadi berubah dan berkembang. Namun, informasi dari Kuasa Hukum Penggugat hari ini dalam persidangan, disebutkan bahwa terdapat update atas batas-batas tanah tersebut,” jelas Kharis.
Penulis: Sello Jome