Kupang, Vox NTT- Menjelang pemilihan legislatif dan presiden 2019, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kupang menggelar dialog dan menyerahkan kajian empiris ke KPU Provinsi NTT, Senin (17/9/2018).
Kedatangan aktivis PMII Kupang itu diterima oleh Kepala Bagian Umum, Logistik dan Keuangan KPU Provinsi NTT, Mulyadi
Ketua Umum PMII Kupang, Hasnu Ibrahim menyampaikan, pihaknya hadir Senin, 17 September 2018 merupakan bentuk keseriusan dan turut mengambil bagian dalam melihat dinamika yang berkembang, baik skala regional NTT maupun Nasional.
Dia mengatakan, KPU merupakan lembaga Negara yang transparansi dan independent sesuai visi misi.
“Menjadi penyelenggara pemilihan umum yang mandiri, profesional, dan berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang Luber dan Jurdil,” kata Hasnu.
Namun demikian kata dia, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi KPU sangat membutuhkan masukan konstruktif dari semua kalangan.
Itu juga termasuk PMII Kupang sebagai elemen muda bangsa Indonesia harus memberikan kontribusi riil, demi kemaslahatan pemilihan umum di NTT.
“Gambaran di atas merupakan agenda sekaligus konsen dan konsentrasi eksistensi dan esensi PMII Cabang Kupang yang bergerak di kawasan Timur Indonesia, tentu kinerja KPU Provinsi NTT selama ini, PMII Kupang menilai patut diapresiasi oleh semua kalangan,” kata Hasnu.
Dikatatakan, praktik demokrasi di NTT khususnya dan Indonesia pada umumnya, mengalami kemunduran dan pencacatan.
“Dinamika yang berkembang di sekitar lingkungan kita mulai memainkan perannya dengan cara-cara kasar dan tidak terhormat untuk menunjukkan amanat demokrasi secara baik dan sehat. Katakanlah akhir-akhir ini banyak gerakan yang mencederai demokrasi dengan memainkan politik uang dan melontarkan isu-isu SARA. Sungguh PMII menilai demokrasi di negeri ini masih tersandera oleh kehausan kekuasaan, sekiranya NTT tidak mengikuti jejak demokrasi yang buruk tersebut,” ujar dia.
Hasnu menegaskan, sangat jelas amanat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/Kota dikatakan bahwa “partai politik dilarang mengikutsertakan caleg eks-napi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang merugikan Negara dan rakyat Indonesia”.
Sebagai kelanjutan dari pedoman itu kata dia, KPU menjabarkan sebagai persyaratan pengajuan bakal calon. Pimpinan parpol menandatangani dan melaksanakan pakta integritas yakni :
Pertama, menyatakan bakal calon yang diajukan bukan mantan terpidana tersebut berdasarkan kasus yang tidak mencerminkan tipe kepemimpinan bangsa Indonesia.
Kedua, apabila melanggar, bersedia dikenakan sanksi pembatalan. KPU mencoret atas caleg eks-napi korupsi yang diajukan oleh parpol.
“Namun ironisnya, beberapa parpol yang tidak menerima keputusan KPU ternyata kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu setempat dan hasil putusan Bawaslu pada pokoknya meloloskan caleg eks-napi korupsi masuk kembali menjadi caleg dalam pemilu,” imbuhnya.
“Kejadian di atas merupakan suatu kejadian dan permainan kasar yang dekat dengan kekuasaan, sehingga KPU dinyatakan lemah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi. Kejadian yang PMII sebutkan diatas merupakan fakta yang benar-benar ada dan telah terjadi di beberapa provinsi di Indonesia,” sambung Hasnu.
Sejauh ini PMII Kupang telah memonitor terkait kinerja baik KPU NTT untuk menjalankan tugas secara efektif dan efisien.
PMII Kupang telah menyampaikan sikap dan dukungan terhadap KPU provinsi NTT.
Sementara itu, Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada PMII kupang, karena pada hari itu ketua KPU provinsi NTT Maryanti Luturmas Adoe sedang melaksanakan tugas di Jakarta.
“Sehingga, untuk kepastian dari apa yang mejadi kajian dan keinginan adik-adik PMII belum bisa kami sampaikan. Karena yang berwajib untuk memberikan informasi terkait lembaga ini bidang Komisioner. Untuk melanjutkan hasil diskusi pada hari ini adik-adik PMII silakan datang kembali pada tanggal 20 September 2018 dan akan kami prioritaskan,” katanya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba