Kota Kupang, VoxNtt.com-Ratusan masa aksi yang terhimpun dalam Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejati NTT, Selasa, 27/09/2016.
PMKRI menuding beberapa oknum petinggi pada Kejati NTT terlibat dalam kasus penjualan aset negara milik PT Sagaret. Mereka juga mendesak Kajati NTT agar tidak tebang pilih memproses hukum bawahannya yang terbukti terlibat.
“Kami meminta Kejagung mencopot Kajati NTT karena gagal membarantas mafia korupsi di NTT. Dalam kasus ini, masih ada oknum petinggi Kejati NTT terlibat namun didiamkan,” tegas Kristoforus Mbora, Ketua Presidium PMKRI saat berorasi.
Mbora mengungkap ada dugaan salah satu petinggi Kejati NTT yakni GK dengan jabatan Asisten Pidana Khusus di Kejati NTT.
Sementara Kajati NTT John W. Purba membantah jika dirinya melindungi bawahannya yang terlibat dalam kasus itu.
“Sesuai hasil penyidikan, Jaksa GK tidak terlibat. Memang benar GK terima uang sepuluh juta dari Junaedi Watang (anak dari terdakwa Paulus Watang) tetapi GK kembalikan lagi uang itu tetapi tdak diterima Paulus Watang bahkan Paulus menjebak GK dengan memvideokan pertemuan GK dengan Paulus saat pengembalian uang,” kata Purba.
Ia menambahkan, surat perintah dari dirinya untuk menarik aset milik PT Sagaret berdasarkan hasil putusan PN Jakarta Selatan yang telah memvonis pemilik PT Sagaret bersalah sehingga aset PT Sagaret segera dirampas sebagai aset negara. Namun, surat perintah itu disalahgunakan oleh mantan jaksa Djami Roku Lede yang menjual sebagian aset negara ke Paulus Watang, Yohanes Haming dan Herdian. (VoN)