Labuan Bajo, VoxNtt.com-Setalah berjalan selama satu bulan, kasus penganiayaan yang menimpa Siprianus Datul dan Hendrikus Mandus warga Desa Galang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (10/10) hingga kini masih ditangani Polsek Lembor, Manggarai Barat.
BACA: Sambut Baru Kelabu di Desa Galang, Mabar
Kapolsek Lembor, Iptu Simpronius Naro yang dihubungi media ini (03/11) mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa enam saksi yang terlibat dalam kasus itu.
“Semua saksi kita sudah panggil, rencananya minggu depan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka” ujarnya.
Iptu Simpronius mengaku sebelumnya ada permintaan keluarga untuk dimediasi secara damai, namun sampai saat ini pihak kepolisian belum mendapat hasil atas kesepakatan tersebut.
Karena itu, lanjutnya, Jumat depan kita akan menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
“Ada tiga orang nanti yang akan ditetapkan tersangka, nanti kami sampaikan lewat sms inisialnya” kata Simpronius.
Dalam pesan singkat yang diterima VoxNtt.com tertulis tiga nama berinisial AA, AM dan HH yang akan menjadi tersangka kasus ini.
Sementara itu, pihak korban (HM) mengaku sampai saat ini belum didatangi oleh pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf.
“Soal damai itu bisa saja terjadi. Tapi proses hukum akan terus berjalan” Pungkas HM. (Andre/Eyo/VoN)