Ruteng, VoxNtt.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai merespon tudingan DPRD yang menyebut telah mengubah dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2017.
Melalui Manseltus Mitak, Sekda Manggarai yang sekaligus sebagai ketua tim perumus anggaran menegaskan, Pemkab Manggarai tidak mengubah KUA PPAS.
Menurutnya, yang diubah oleh pemerintah setelah penanda tanganan KUA PPAS pada 4 November 2016 lalu hanya pagu indikatif saja.
“Yang berubah itu adalah pagu indikatif (PPAS). Bukan KUA PPAS,” tegas Mitak kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Sabtu (20/11/2016) siang.
Dia menjelaskan, perubahan pagu indikatif dilakukan Pemkab Manggarai setelah ada pengumuman resmi dari Dirgen Perimbangan Keuangan terkait kondisi riil dana transfer dari pemerintah pusat yang tentu saja mengalami penurunan.
BACA: DPRD Tuding Pemkab Manggarai Ubah Sepihak Dokumen KUA PPAS
Sebelum ada pengumuman resmi itu, kata Mitak, asumsi KUA PPAS tahun 2017 untuk kabupaten Manggarai dengan total pagu sebesar Rp 1.256.454.228.236 atau proyeksi kenaikan sebesar 10 persen.
Angka tersebut yang sudah ditanda tangani 4 November lalu setelah melalui pembahasan bersama DPRD.
Tetapi ternyata setelah pengumuman resmi dari Dirgen Perimbangan Keuangan ini, kondisi riil RAPBD tahun 2017 hanyak mentok di angka Rp 1.117.148.627.269.
Asumsi Dana Alokasi Khusuk (DAK), misalnya, diproyeksi mengalami kenaikan 15 persen pada KUA namun riilnya merosot jauh dari target Pemkab Manggarai.
Dia menegaskan, DPRD sebenarnya sudah mengetahui anggaran riil RAPBD tahun 2017 tersebut saat pemerintah megajukan Rencana Kerja Anggaran (RKA) PPA.
Menurut Mitak, pada saat eksekutif mengajukan pengantar nota keuangan angka riil tersebut sudah diterima oleh DPRD. Eksekutif dan legislatif menyepakati penyesuaian PPA dilakukan saat pembahasan RAPBD tahun 2017 melalui rapat di komisi-komisi.
“Contoh ada satu SKPD angkanya 200 Miliar, (tapi) ternyata sesuai pendapatan berdasarkan riil anggarannya hanya 150 Miliar, maka prioritas plafon anggaran sementaranya saya sesuaikan,” jelas Mitak.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengaku sudah menerima surat dari lembaga DPRD prihal meminta pemerintah untuk membawa serta dokumen KUA PPAS yang sudah ditanda tangani melalui pembahasan bersama dalam rapat di komisi.
“Ini memang ada surat dari dewan (DPRD), saya akan balas memang. Mereka meminta KUA PPAS 2017 yang sudah ditanda tangani. Artinya yang lama sebelum kita ajukan RAPBD,” aku Mitak.
Menurut dia, KUA PPAS yang lama tersebut masih sangat dibutuhkan sebagian acuan anggota DPRD untuk melihat saat pembahasan di komisi-komisi. (AA/VoN).
Foto Feature: Manseltus Mitak, Sekda Manggarai (Foto: AA/VoN)