Kota Kupang,VoxNtt.com– Dalam menyukseskan pemilu walikota dan wakil walikota pada 2017 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kota Kupang bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari KPU berupa soft copy dan hard copy yang diserahkan ke Dispenduk berjumlah 9.341 kemudian diverifikasi sesuai dengan daerah pemilihan yang ada di Kota Kupang.
Saat ditemui diruanganya, Kepala Dispenduk Kota Kupang, David Marts Mangi, SH menjelaskan jika dalam proses verifikasi data mereka mengalami kendala.
”Data yang mereka serahkan kepada kami, baik itu soft copy dan hard copy tidak ada kecocokan. soft copy yang diserahkan ke kami merupakan jumlah pemilih satu Kota Kupang. Sedangkan data yang harus diverifikasi hanya sekian ribu. Sehingga pekerjaan yang kami lakukan manual dan membutuhkan waktu yang panjang” jelasnya kepada VoxNtt.com, Jumat (02/12)
Dengan kendala dan keterbatasan yang ada, David menambahkan jika mereka sudah melaksanakan tugas mereka dan data tahap pertama sudah terverifikasi dan selesai pada beberapa hari yang lalu.
Waktu yang diberikan oleh KPU kepada Dispenduk untuk menverifikasi data pemilih maksimal tanggal 30 November 2016.
Akhir dari penyataannya Kepala Dispenduk menambahkan, jika Dispenduk Kota Kupang tidak ada niat sama sekali untuk tidak membantu KPU dan membatasi hak politik dari masyarakat Kota Kupang yang berhak memilih. (Nicke/VoN)
Foto Feature: Kadis Dispenduk Kota Kupang, David Marts Mangi, SH (Foto: Tribun)