Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ini Penjelasan Kadis Dispenduk Kota Kupang Terkait Data Pemilih Invalid
HEADLINE

Ini Penjelasan Kadis Dispenduk Kota Kupang Terkait Data Pemilih Invalid

By Redaksi2 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com– Verifikasi data pemilih tahap I pada pemilukada Kota Kupang sudah selesai dan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun pada Rabu (28/11), KPUD Kota Kupang  menyerahkan data tambahan sebanyak 7.155 orang pemilih dari 6 kecamatan di Kota Kupang.

Data pemilih yang diserahkan nantinya dimasukan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah  data tersebut disetujui, baru kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun temuan Dispenduk Kota Kupang, data pemilih dari 6 kecamatan tersebut invalid sehingga menjadi kendala bagi Dispenduk Kota Kupang dalam memverifikasi data.

BACA: Dispenduk Kota Kupang Alami Kendala Saat Verifikasi Data Pemilih

Kepala Dispenduk Kota Kupang, David Marts Mangi pada Jumat (02/12) mengatakan data yang invalid tersebut membuat pihaknya  tidak bisa membantu menyempurnakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilih.

Dikatakan David, sistem yang ada di Kementrian Dalam Negeri saat ini, satu nama, satu alamat dan satu NIK. Kalau seseorang sudah memiliki NIK tersebut maka kita tidak bisa mengubah sesuai maunya.

“Pertanyaan terkait NIK yang salah tersebut, dari mana NIK yang salah tersebut didapat? Jika, NIK pemilih benar maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan benar warga Kota Kupang” pungkas David.

Menurut David, pemalsuan NIK bisa saja terjadi, dikarenakan saat ini banyak orang bisa merekayasa NIK.

Ia juga menambahkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) sebelum turun kelapangan seharusnya mendapat pengarahan dari Dispenduk terkait sistem pendataan di lapangan. Sehingga kesalahan yang terjadi seperti ini tidak terjadi.

Sejauh ini, data tahap II sudah 50 persen berhasil di verivikasi. Dan diharapkan dalam dua hari ke depan dapat selesai tepat waktu. (Nicke/VoN)

Foto Feature: Kadis Dispenduk Kota Kupang (Foto: Tribunnews)

Kota Kupang
Previous ArticleDispenduk Kota Kupang Alami Kendala Saat Verifikasi Data Pemilih
Next Article Kasus Penipuan oleh Ketua Yayasan IKIP Bajowawo Dilimpahkan ke Kejari Ende

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.