Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ini Penjelasan Kadis Dispenduk Kota Kupang Terkait Data Pemilih Invalid
HEADLINE

Ini Penjelasan Kadis Dispenduk Kota Kupang Terkait Data Pemilih Invalid

By Redaksi2 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com– Verifikasi data pemilih tahap I pada pemilukada Kota Kupang sudah selesai dan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun pada Rabu (28/11), KPUD Kota Kupang  menyerahkan data tambahan sebanyak 7.155 orang pemilih dari 6 kecamatan di Kota Kupang.

Data pemilih yang diserahkan nantinya dimasukan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah  data tersebut disetujui, baru kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun temuan Dispenduk Kota Kupang, data pemilih dari 6 kecamatan tersebut invalid sehingga menjadi kendala bagi Dispenduk Kota Kupang dalam memverifikasi data.

BACA: Dispenduk Kota Kupang Alami Kendala Saat Verifikasi Data Pemilih

Kepala Dispenduk Kota Kupang, David Marts Mangi pada Jumat (02/12) mengatakan data yang invalid tersebut membuat pihaknya  tidak bisa membantu menyempurnakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilih.

Dikatakan David, sistem yang ada di Kementrian Dalam Negeri saat ini, satu nama, satu alamat dan satu NIK. Kalau seseorang sudah memiliki NIK tersebut maka kita tidak bisa mengubah sesuai maunya.

“Pertanyaan terkait NIK yang salah tersebut, dari mana NIK yang salah tersebut didapat? Jika, NIK pemilih benar maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan benar warga Kota Kupang” pungkas David.

Menurut David, pemalsuan NIK bisa saja terjadi, dikarenakan saat ini banyak orang bisa merekayasa NIK.

Ia juga menambahkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) sebelum turun kelapangan seharusnya mendapat pengarahan dari Dispenduk terkait sistem pendataan di lapangan. Sehingga kesalahan yang terjadi seperti ini tidak terjadi.

Sejauh ini, data tahap II sudah 50 persen berhasil di verivikasi. Dan diharapkan dalam dua hari ke depan dapat selesai tepat waktu. (Nicke/VoN)

Foto Feature: Kadis Dispenduk Kota Kupang (Foto: Tribunnews)

Kota Kupang
Previous ArticleDispenduk Kota Kupang Alami Kendala Saat Verifikasi Data Pemilih
Next Article Kasus Penipuan oleh Ketua Yayasan IKIP Bajowawo Dilimpahkan ke Kejari Ende

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.