Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ini Penjelasan Kadis Dispenduk Kota Kupang Terkait Data Pemilih Invalid
HEADLINE

Ini Penjelasan Kadis Dispenduk Kota Kupang Terkait Data Pemilih Invalid

By Redaksi2 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com– Verifikasi data pemilih tahap I pada pemilukada Kota Kupang sudah selesai dan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun pada Rabu (28/11), KPUD Kota Kupang  menyerahkan data tambahan sebanyak 7.155 orang pemilih dari 6 kecamatan di Kota Kupang.

Data pemilih yang diserahkan nantinya dimasukan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah  data tersebut disetujui, baru kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun temuan Dispenduk Kota Kupang, data pemilih dari 6 kecamatan tersebut invalid sehingga menjadi kendala bagi Dispenduk Kota Kupang dalam memverifikasi data.

BACA: Dispenduk Kota Kupang Alami Kendala Saat Verifikasi Data Pemilih

Kepala Dispenduk Kota Kupang, David Marts Mangi pada Jumat (02/12) mengatakan data yang invalid tersebut membuat pihaknya  tidak bisa membantu menyempurnakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pemilih.

Dikatakan David, sistem yang ada di Kementrian Dalam Negeri saat ini, satu nama, satu alamat dan satu NIK. Kalau seseorang sudah memiliki NIK tersebut maka kita tidak bisa mengubah sesuai maunya.

“Pertanyaan terkait NIK yang salah tersebut, dari mana NIK yang salah tersebut didapat? Jika, NIK pemilih benar maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan benar warga Kota Kupang” pungkas David.

Menurut David, pemalsuan NIK bisa saja terjadi, dikarenakan saat ini banyak orang bisa merekayasa NIK.

Ia juga menambahkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) sebelum turun kelapangan seharusnya mendapat pengarahan dari Dispenduk terkait sistem pendataan di lapangan. Sehingga kesalahan yang terjadi seperti ini tidak terjadi.

Sejauh ini, data tahap II sudah 50 persen berhasil di verivikasi. Dan diharapkan dalam dua hari ke depan dapat selesai tepat waktu. (Nicke/VoN)

Foto Feature: Kadis Dispenduk Kota Kupang (Foto: Tribunnews)

Kota Kupang
Previous ArticleDispenduk Kota Kupang Alami Kendala Saat Verifikasi Data Pemilih
Next Article Kasus Penipuan oleh Ketua Yayasan IKIP Bajowawo Dilimpahkan ke Kejari Ende

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.