Ruteng, VoxNTT.com – Pemerintah Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, membantah tudingan bahwa kontribusi sebesar Rp120 ribu per aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia merupakan pungutan liar (pungli).
Camat Reok Barat, Florentinus Laus Hadi, mengatakan besaran kontribusi tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat resmi persiapan HUT RI yang digelar pada 29 Juni 2026, bukan keputusan sepihak maupun pungutan liar sebagaimana diberitakan sejumlah media daring.
Menurut Florentinus, rapat dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur. Hal itu dibuktikan dengan surat undangan rapat persiapan HUT RI ke-81 Nomor 003.1/137/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditujukan kepada unsur TNI-Polri, kepala UPTD, kepala puskesmas, kepala desa, pendamping desa, Tim Penggerak PKK, serta pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut dibentuk panitia penyelenggara yang membahas kebutuhan anggaran kegiatan. Berdasarkan notulen rapat, peserta membahas secara terbuka berbagai komponen pembiayaan, antara lain upacara, paskibraka, konsumsi, dokumentasi, kebersihan, perlengkapan, keamanan, hingga dukungan pemerintah desa.
Ia menjelaskan, peserta rapat juga menyampaikan berbagai usulan, seperti pengurangan biaya konsumsi, penyesuaian kontribusi pemerintah desa, penyusunan anggaran oleh masing-masing seksi, serta pemberian apresiasi kepada peserta atraksi.
Pembahasan itu kemudian dimatangkan kembali dalam rapat pemantapan HUT RI ke-81 pada 16 Juli 2026 di Kantor Camat Reok Barat. Dalam rapat tersebut, masing-masing seksi diminta menyusun rincian anggaran untuk kebutuhan upacara, paduan suara, kebersihan, penerangan, dan kebutuhan teknis lainnya sebagai dasar penyusunan anggaran.
“Berarti itu menunjukan seluruh keputusan diambil melalui forum musyawarah dan bukan merupakan keputusan sepihak. Kami juga menegaskan bahwa kontribusi Rp.120 ribu per ASN merupakan hasil rapat yang disepakati, bukan pungli,” tegas Camat Laus Hadi.
Florentinus mengatakan kontribusi sebesar Rp120 ribu bagi ASN dan Rp50 ribu bagi non-ASN sepenuhnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan peringatan HUT RI ke-81 yang belum dapat dibiayai melalui anggaran pemerintah.
“Jadi peruntukannya sudah jelas dalam rapat, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu dalam kontribusi tersebut,” ungkap Camat Laus.
Ia menambahkan Pemerintah Kecamatan Reok Barat berkomitmen mengelola setiap bentuk pengumpulan dana secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah kecamatan juga akan menyampaikan laporan penggunaan dana kepada seluruh pihak yang memberikan kontribusi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Reok Barat menyatakan tetap menghormati fungsi pers sebagai mitra pembangunan. Namun, pemerintah berharap setiap pemberitaan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Demikian klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Kecamatan Reok Barat dalam meluruskan informasi yang tidak benar,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang ASN yang berprofesi sebagai guru dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan besaran kontribusi yang ditetapkan pemerintah kecamatan sebesar Rp120 ribu.
Menurut dia, nominal kontribusi tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya ASN dikenakan kontribusi Rp100 ribu dan pada tahun-tahun sebelumnya bersifat sukarela, kini jumlahnya naik menjadi Rp120 ribu dengan nominal yang telah ditentukan.
Ia menilai kebijakan tersebut membebani ASN dan mempertanyakan penggunaan dana yang dihimpun. ASN tersebut juga menduga penetapan nominal itu memenuhi unsur pungutan liar.
“Kami berani katakan ini memang benar-benar pungli karena nominal angkanya dipatok, berarti kesimpulannya pihak kecamatan mengambil keuntungan dari perayaan HUT. Kasihan kan upacara negara diwarnai pungli,” ujarnya lagi.
Keluhan serupa disampaikan ASN lain di wilayah utara Kabupaten Manggarai. Menurutnya, selain tidak lagi bersifat sukarela, pengumpulan dana tersebut juga tidak disertai laporan pertanggungjawaban yang terbuka kepada para penyumbang.
“Setelah pungut tidak ada pertanggung jawaban lebih lanjut secara terbuka ke kami, lantas kami menduga ini pungli. Kita semua kan paham biaya apel itu berapa, makan minum berapa, paskibraka berapa, sound system berapa, itu kan harus terbuka sebenarnya,” pungkas ASN tersebut.
Penulis: Berto Davids

