Ruteng, VoxNTT.com – Pascabencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores pada 15 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan kebijakan khusus untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana tetap terpenuhi.
Kebijakan tersebut berupa mekanisme “ambil dulu, bayar kemudian” untuk memenuhi kebutuhan makanan, minuman, tenda dan selimut bagi warga terdampak bencana.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.500.61/08/DPKP/2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan.
Kebijakan tersebut mulai direalisasikan di Desa Golo Mendo, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Benyamin Nahak, mewakili Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, membayar nota bon belanja salah satu warga di Desa Golo Mendo, Selasa, 25 Agustus 2026 siang.
Pembayaran itu dilakukan di sela-sela kunjungan Benyamin bersama tim untuk melakukan verifikasi rumah warga yang terdampak gempa.
Saat berdialog dengan salah satu warga yang memiliki nota bon belanja di sebuah kios, Benyamin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
“Pada hari ini, saya mewakili Gubernur NTT merealisasikan kebijakan gubernur, ‘ambil dulu, bayar kemudian’, kepada kalian yang melakukan pembelian non-tunai di kios pascagempa ini,” ujar Benyamin.
Benyamin menegaskan, kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” bukan sekadar kebijakan di atas kertas. Pemerintah Provinsi NTT, kata dia, mulai merealisasikannya dengan membayar kebutuhan warga yang telah mengambil barang di kios selama masa tanggap darurat.
“Tentu kebijakan gubernur itu bukan sekadar wacana semata. Hari ini saya mewakili pemerintah untuk membayarnya,” tegas Benyamin.
Dalam kesempatan tersebut, Benyamin membayar nota belanja sebesar Rp500.000 kepada pemilik kios di Kampung Mendo, Desa Golo Mendo.
Nota tersebut tercatat atas nama Robertus Edisui, warga RT 003/RW 003, Desa Golo Mendo.
Pembayaran tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi NTT untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sebelum bantuan pemerintah tersedia.
Robertus Edisui menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT atas kebijakan tersebut.
Ia mengaku kebijakan itu sangat membantu dirinya dan keluarga dalam memenuhi kebutuhan selama masa pascagempa.
“Saya dan keluarga berterima kasih kepada Gubernur NTT. Telah membantu kami dan melunaskan utang kami di kios selama gempa ini,” ujar Robertus.
Kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” diharapkan dapat membantu masyarakat terdampak memenuhi kebutuhan dasar pada masa awal bencana, sekaligus memastikan warga tidak terbebani utang akibat kebutuhan mendesak selama berada dalam situasi darurat.
Kontributor: Leo Jehatu

