Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dispenduk Kota Kupang Alami Kendala Saat Verifikasi Data Pemilih
Regional NTT

Dispenduk Kota Kupang Alami Kendala Saat Verifikasi Data Pemilih

By Redaksi2 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang,VoxNtt.com– Dalam menyukseskan pemilu walikota dan wakil walikota pada 2017 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kota Kupang bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari KPU berupa soft copy dan hard copy yang diserahkan ke Dispenduk berjumlah 9.341  kemudian diverifikasi sesuai dengan daerah pemilihan yang ada di Kota Kupang.

Saat ditemui diruanganya, Kepala Dispenduk Kota Kupang, David Marts Mangi, SH menjelaskan jika dalam proses verifikasi data mereka mengalami kendala.

”Data yang mereka serahkan kepada kami, baik itu soft copy dan  hard copy tidak ada kecocokan. soft copy yang diserahkan ke kami merupakan jumlah pemilih satu Kota Kupang. Sedangkan data yang harus diverifikasi hanya sekian ribu.  Sehingga pekerjaan yang kami lakukan manual dan membutuhkan waktu yang panjang” jelasnya kepada VoxNtt.com, Jumat (02/12)

Dengan kendala dan keterbatasan yang ada, David menambahkan jika mereka sudah melaksanakan tugas mereka dan data tahap pertama sudah terverifikasi dan selesai pada beberapa hari yang lalu.

Waktu yang diberikan oleh KPU kepada Dispenduk untuk menverifikasi data pemilih maksimal tanggal 30 November 2016.

Akhir dari penyataannya Kepala Dispenduk menambahkan, jika Dispenduk Kota Kupang tidak ada niat sama sekali untuk tidak membantu KPU dan membatasi hak politik dari masyarakat Kota Kupang yang berhak memilih. (Nicke/VoN)

Foto Feature: Kadis Dispenduk Kota Kupang, David Marts Mangi, SH (Foto: Tribun)

Kota Kupang
Previous ArticleLomba Cerdas Cermat, Uji Wawasan Mahasiswa PGSD
Next Article Ini Penjelasan Kadis Dispenduk Kota Kupang Terkait Data Pemilih Invalid

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.