Soe, VoxNtt.com -Sampai dengan akhir tahun 2016 Badan Legislasi Daerah DPRD TTS hanya menghasilkan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten TTS.
Dua Peraturan Daerah tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Daerah, bukan hasil usul inisiatif DPRD TTS. Kedua Perda tersebut sudah disahkan dan dinyatakan berlaku setelah mendapat nomor registrasi dari Perovinsi NTT yang masuk di Bagian Hukum Setda Kabupaten TTS.
Perda tersebut adalah Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tugas Belajar dan Ijin Beajar.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten TTS Yusak Banunaek yang dikonfirmasi melalui Kasubag Perlidungan dan Bantuan Hukum Maxi Lakapu, Jumat (9/12/2016), sesuai yang terregistrasi, hanya dua Perda saja dan Perda tersebut merupakan hasi usulan dari pemerintah sedangkan dari Balegda DPRD belum ada.
“Hanya dua saja Perda yang dihasilkan tahun ini dan itupun dari pemerintah, sedangkan dari DPRD belum ada,”kata Maxi.
Sementara belum ada satupun Perda yang dihasilkan atas usul inisiatif dari DPRD TTS untuk tahun 2016 ini.
Ketua Badan Legislasi Daerah Marthen Tualaka yang dihubungi melalui telepon salularnya menjelaskan bahwa berdasarkan Prolegda, Balegda TTS sudah menyusun 3 Ranperda yaitu Ranperda Tentang Penertiban Minuman Keras, Ranperda Tentang Revisi Perda Tentang Pilkades Serentak dan Ranperda Tentang Migrasi Aman.
Ketiga Ranperda tersebut kata mantan Ketua Senat Fakultas Hukum Undana ini sedang dalam tahapan penggodokan, sehingga belum bisa dibawa ke sidang paripurna DPRD TTS untuk dibahas dan ditetapkan karena ketiadaan anggaran.
Ketiadaan anggaran yang dimaksud demikian Marthen adalah proses pembahasan APBD 2016 sudah terlebih dahulu ditetatpkan sebelum anggara Prolegda dimasukan.
Apalagi dirinya terpilih menjadi Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) setelah APBD TTS 2016 ditetapkan sehingga secara otomatis Balegda tidak bisa bekerja karena tidak ada anggaran yang termuat dalam APBD 2016.
“Jadi sebenarnya begini, Program Legislasi Daerah (Prolegda) membuat perencanaan kerja ketika saya terpilih menjadi Ketua Balegda. Namun ketika Balegda menyusun Prolegda kita terbentur dengan dana yang sebenarnya tidak ada dalam APBD,”jelas Marthen.
Marthen Tualaka mengelak jika Balegda dinilai tidak bekerja, karena Balegda sudah berusaha memulai tahapan pembuatan 3 (tiga) buah Ranperda namun dalam APBD tahun 2016 tidak memuat anggaran untuk Prolegda sehingga secara otomatis Balegda tidak bisa bekerja karena ketiadaan dana.
Kesalahan tersebut lanjut Marthen tidak boleh diletakan pada Balegda semata, karena dalam pembahasan anggaran baik ditingkat komisi maupun ditingkat Banggar anggaran untuk Prolegda tidak dimasukan.
“Jangan salahkan kami di Balegda, kesalahan terletak pada kita seluruh, karena Prolegda muncul setelah APBD tetapakan,apalagi waktunya sangat terbatas dan ketiadaan anggaran”kilah Marthen.
Meski demikian tambah Marthen, Balegda telah menghasilkan 3 buah Ranperda yakni Ranperda Penertiban Minuman Keras, revisi Perda tentang Pilkades serentak dan Migrasi Aman.
Ketika Ranperda tersebut merupakan kerja sama Balegda dengan Forum Perlemen dan Komnas Perempuan TTS dan Sanggar Suara Perempuan (SSP) SoE. (Paul/VoN)
Foto Feature: Illustrasi