Sikka, VoxNtt.com- Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Maumere melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Umarul Faruq, SH menyatakan pihaknya belum menerima putusan kasasi kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun 2007 atas nama Yohanis Yudas Gobang.
Meskipun demikian, Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi, Daniel W. Sikki, SH menyatakan putusan kasasi tersebut sudah dikirim oleh pihaknya pada awal November 2016.
“Putusannya sudah ada dan pemberitahuan untuk disampaikan kepada jaksa dan terdakwa sudah kami kirimkan melalui Pengadilan Negeri Maumere,” ungkap Daniel kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis, 15/12/2016.
BACA: Kejari Maumere Benarkan Putusan YYG Telah Dikirim Namun Belum Diterima
Pemberitahuan tersebut merupakan pemberitahuan delegasi untuk disampaikan oleh Pengadilan Negeri Maumere kepada Jaksa dan terdakwa.
Meskipun demikian, Daniel mengaku sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan balik.
“Jelas pemberitahuan bahwa eksekusi sudah dilaksanakan belum kami terima sampai hari ini,” tegas Daniel.
Surat permohonan bantuan pemberitahuan putusan kasasi atas nama Yohanis Yudas Gobang, SH tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Sulaiman Musu, SH tertanggal 3 November 2016.
Dalam surat dengan nomor W26.UI/4159/HN.01.10/XI/2016, Kepala PN Maumere diminta untuk menunjuk seorang jurusita untuk melaksanakan pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 536.K/Pid.Sus/2015 tanggal 10 Februari 2016 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maumere dan terdakwa Yohanis Yudas Gobang, SH.
BACA: Ada Orang Kuat Dibalik Keterlambatan Eksekusi Yohanis Goban
Amar putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maumere dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II yakni terdakwa Yohanis Yudas Gobang, SH. (Nicke/Are/VoN)
Foto Feature: Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi, Daniel W. Sikki, SH (Foto: nttsatu.com)