Sikka, VoxNtt.com-Surat delegasi pemberitahuan yang telah dikirimkan Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor W26. UI/4159/HN.01.10/XI/2016 tertanggal 3 November 2016 ternyata telah sampai ke tangan Panitera Pengadilan Negeri Maumere pada (10/11/2016).
Surat pemberitahuan putusan tersebut selanjutnya didisposisi kepada Jurusita PN Maumere pada tanggal (15/11/2016).
BACA: Kejari Maumere Benarkan Putusan YYG Telah Dikirim Namun Belum Diterima
Meskipun demikian, putusan kasasi atas nama terdakwa Yohanis Yudas Gobang, SH baru akan diberitahukan kepada jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Maumere dan terdakwa.
Demikian informasi yang diperoleh VoxNtt.com dari Ketua PN Maumere, Supardi, SH, MH melalui Jurusita PN Maumere, Rikardus Ransilop Mite pada Senin, (19/12/2016).
BACA: Ada Orang Kuat Dibalik Keterlambatan Eksekusi Yohanis Goban
Supardi karena akan menjalani rapat khusus dengan sejumlah pihak hanya bisa mempertemukan VoxNtt.com dengan Panitera Muda Pidana, Anik Sunaryati, SH dan Jurusita PN Maumere, Rikadus Ransilop Mite.
Kepada media ini, Rikardus mengatakan keterlambatan pihaknya memberitahukan putusan kasasi tersebut dikarenakan sedang mengurusi beberapa hal lain.
Dirinya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut.
“Kami tidak hanya mengurus satu kasus tetapi ada banyak kasus. Namun, tidak ada maksud apa-apa,” ujarnya sembari berjanji akan segera menyampaikan putusan kasasi tersebut ke pihak Kejari Maumere dan terdakwa.
Perlu diketahui, permohonan kasasi terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun 2007 atas nama Yohanis Yudas Gobang, SH diajukan bersamaan dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Cornelia Mude.
“Mulai dari banding sampai dengan kasasi dilakukan bersama-sama,” ungkap wakil keluarga Cornelia, Anton Timu kepada media ini beberapa waktu lalu.
BACA: Ternyata Putusan Yohanis Goban Telah Dikirim PN Kupang ke Maumere
Sayangnya, putusan kasasi terdakwa Yohanis Gobang sampai saat berita ini diturunkan belum sampai ke Kejaksaan untuk segera dieksekusi.
Sementara itu, putusan kasasi Cornelia tertanggal 16 Januari 2015 sampai ke kejaksaan pada Maret 2016.
Sebaliknya, putusan kasasi Yohanis Gobang tertanggal 10 Februari 2016 atau selisih lebih tiga minggu dari putusan atas terdakwa Cornelia Mude.
BACA: Cornelia Munde Sebut YYG Aktor Utama Dibalik Korupsi Proyek Puskesmas Boganatar
Selanjutnya, putusan kasasi tersebut baru dikirimkan Mahkamah Agung RI pada 12/9/2016 ke PN Kupang dan diteruskan ke PN Maumere pada 3/11/2016.
Saat ini, Yohanis Gobang masih menjabat sebagai anggota DPRD Sikka dari Fraksi Golkar, sementara Cornelia Mude telah 7 bulan menjalani hukuman. (Are de Peskim/VoN)
Foto Feature: Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Supardi, SH, MH (Foto: Are)