Oleh:Alfred Tuname
“Anak bangsa mengemis menjadi babi di negeri orang dan pekerja asing merajalela…” Demikian anggota DPR Fahri Hamzah menulis di twitter-nya pada 24 Januari 2017.
Kicauan Fahri tersebut merupakan ungkapan sinis sekaligus pesimis kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Pemerintah nyaris kelabakan menghadapi pekerja asing yang berbondong-bodong datang ke Indonesia.
Dengan bebas dan skill yang cukup, para pekerja asing meng-handle beberapa profesi di tanah air. Kira-kira demikian tafsir atas kicauan politisi Fahri Hamzah.
Sayangnya, pemerintah tidak bisa sakarepe dewe mengusir para pekerja asing tersebut. Melalui MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), kita sudah sepekat dengan keterbukaan lalu-lintas ekonomi dan pekerja.
Semuanya terbuka tanpa hambatan. Banjir pekerja asing adalah risiko yang mau tidak mau harus dihadapi oleh bangsa Indonesia.
Tetapi sebagai bangsa yang berdaulat, pemerintah wajib melindungi anak-anak bangsa. Bahwa negara harus menyediakan lapangan kerja dan kesejahteraan bagi segenap bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, kesepakatan dalama MEA tidak serta merta memberikan ruang bebas bagi bangsa asing untuk merebut lapangan kerja di negeri ini.
Pemerintah tetap memberikan batasan izin kerja bagi pekerja asing demi terciptanya keadilan bagi rakyat Indonesia.
Di sisi lain, ada persoalan besar dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Berbeda dengan tenaga kerja asing yang ada di Indonesia, TKI kurang memiliki kualifikasi skill yang memadai.
Pada kenyataanya, TKI adalah sekumpulan orang yang mencoba “berjudi” dengan nasib di luar negeri atau mereka yang tergiur dengan iming-iming gaji bermata uang asing.
Dengan berbekal sedikit kemampuan berbahasa asing dan profesionalitas rendah, mereka mencoba peruntungan di negeri orang.
Memang ada yang berhasil di luar saana. Sehingga TKI digelar sebagai “pahlawan devisa”. Tetapi banyak juga dari antara mereka bernasip naas.
Mereka menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia) dan korban kekerasaan. Di antara para korban tersebut, sebagian besar diderita oleh kaum perempuan.
Maklum, mereka bekerja di sektor jasa, diantaranya bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pelayanan di tempat-tempat hiburan malam.
Human Trafficking
Human trafficking merupakan perdagangan yang sudah “terglobalisasi” (globalized). Semua negara sudah terjangkit virus human trafficking ini.
Sindikat-sindikatnya sudah menyebar dan berjejaring di seluruh dunia. Tidak heran, human trafficking sudah menjadi ‘primadona” perdagangan di dunia kejahatan internasional sesudah perdagangan senjata dan obat-obatan (drugs).
Di sini, human trafficking berkenaan dengan industri seks dan kesehatan dengan tubuh dan organ tubuh sebagai komoditas.
Tubuh manusia dieksploitasi untuk memuaskan nafsu seks para hidung belang. Organ-organ tubuh manusia diambil dan dijual kepada para orang kaya yang sakit dan membutuhkan transplantasi organ tubuh orang lain.
Maka human trafficking dan sex trafficking menjadi bisnis yang menggiurkan di seantero jagat.
Victor Malarek dalam bukunya “ The Natashas: The New Global Sex Trade” (2003) berhasil menceritakan bagaimana cara kerja para sindikat sex trafficking.
Natasha adalah pseudo-name yang diberikan oleh para hidung belang di Timur Tengah yang mengeksploitasi tubuh rema-remaja putri asal Rusia dan negara-negara bekas Rusia.
Para remaja Natasha tersebut diselundupkan melalui “rute Balkan” menuju negara-negara seperti Israel, Arab dan Mesir.
Karena tergiur oleh janji manis pekerjaan sebagai model, sekretaris, pelayan hotel, restoran, dll, mereka mau “dihantar” ke negara-negara tersebut.
Nyatanya, mereka hanya dijadikan pelacur. Para Natasha tersebut tidak bisa memberontak selain terpaksa terpenjara dalam lingkaran setan pelacuran lintas negara. Ada risiko yang tak terbayangkan jika ada yang berani memberontak dan melarikan diri.
Cerita para Natasha tersebut merupakan salah satu potret kecil dari kisah human trafficking yang terjadi di seluruh dunia dan juga dialami oleh bangsa Indonesia.
Human trafficking telah mengubah manusia menjadi obyek yang mudah dieksploitasi. Para sindikatnya telah merampas kemanusiaan perempuan dan dilepaskan ke dalam “kebun binatang” seks.
Dengan berbagai todongan ancaman, para perempuan korban human trafficking tersebut hanya bisa berkata, “ich mache alles” (saya mau melakukan apa saja) kepada para hidung belang dan predator seks.
Persimpangan Peradaban
Ketimpangan ekonomi berada di balik semua persoalan itu. Sistem ekonomi yang tidak adil telah menciptakan “Natasha” di seluruh dunia dan mengorbakan (victimize) para perempuan dan remaja.
Ada korelasi positif antara kapitalisme global yang menciptakan kemiskinan di negara-negara dunia ketiga dan fenomena human trafficking.
Negara-negara kapitalis tidak saja mengeksploitasi kekayaan alam tetapi juga melakukan, mengutip Soekarno, exploitation de l’home par l’home .Manusia telah menjadi budak bagi manusia yang lain.
Manusia dieksplorasi tidak saja jasanya, tetapi juga seisi tubuhnya. Dengan kekayaannya, manusia membeli manusia.
Jubah martabat seseorang ditanggalkan. Manusia dipakai tak ubahnya sebagai barang. “Kehidupanku bukan milikku lagi”, demikian ujar Lida, remaja asal Romania yang jadi korban human trafficking (Viktor Malarek, 2003).Hal itu karena manusia telah diubah jadi barang milik para pebisnis prostitusi.
Ketika harkat dan martabat sebagian manusia dilenyapkan dari hidupnya, maka peradaban sesungguhnya sedang berada di persimpangan: antara keadaban dan kehancuran.
Mereka yang lemah, perempuan dan anak-anak akan selalu merasa terancam dalam peradaban dunia yang tidak berperikemanusiaan.
Demi keuntungan ekonomi, mereka dieksploitasi. Demi nafsu kaum kaya, mereka diperdaya. Dunia menjadi tidak aman bagi para penghuninya.
Civilization at a crossroads! Demikian tulis Siddharth Kara dalam bukunya Sex Trafficking: Inside the Business of Modern Slavery (2009).
Human trafficking berjejaring meraja lela. Para “pejuang” dan aparat yang melawan human trafficking justru terlibat dalam bisnis itu juga.
Sementara para politisi dan pejabat sibuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan posisi dan pengaruh. Korupsi, kolusi dan nepotisme terjadi di mana-mana dan beranak-pinak dalam segala derivasinya.
Pada konteks kita, upaya melawan human trafficking harus lebih keras dan progresif. Law enforcement harus diupayakan semaksimal mungkin untuk “merevolusi mental” para politisi dan aparat yang kotor dan nakal.
Selebihnya, pemerintah harus melakukan moratorium pengiriman TKI dan mengaudit perusahan-perusahan jasa pengiriman TKI. Negara tidak boleh lamban dan lemah dihadapan para sindikat dan mafia human trafficking.
Semua itu dilakukan demi melindungan warga negara sekaligus mengurangi korban human trafficking yang sudah banyak terjadi pada warga negara Indonesia.
Kekerasan dan kematian sudah riil terjadi pada warga negara yang terpedaya bekerja di luar negeri. Negara ini ada bukan hanya untuk menjaga tanah dan airnya, tetapi juga melindungi segenap warga negaranya.
Membangun peradaban Indoneisa berarti membangun dan melindungi martabat manusia Indonesia itu sendiri.***
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
*Alfred Tuname, Direktur Lembaga Neralino (Network On Reform Action For The Well-being Of Indonesia)