Labuan Bajo,VoxNtt.com-Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) saat ini sedang memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Mabar dari Partai Golkar,Editadius Endi.
Sekertaris DPD II Golkar Mabar, Bertolomeus Herman Panggang yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa (14/2/2017) mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari DPP Golkar dan DPD I Golkar NTT tentang permintaan PAW, Edi Endi.
Surat tersebut sudah dibahas di tingkat pengurus DPD II Golkar Mabar. Dari rapat tertutup tersebut menyepakati proses PAW Edi Endi.
Menurutnya, Edi Endi di-PAW karena keterlibatan dalam kasus hukum 2016 lalu.
Sesuai ADRT Partai Golkar, anggota DPR, DPRD tingkat I dan DPRD Tingkat II dari partai Golkar yang terlibat dalam masalah hukum maka akan diganti.
“Edi Endi telah melanggara ADRT Partai Golkar, sehingga DPD II wajib memproses PAW dari kader yang bermasalah hukum. Untuk Endi Endi sendiri sudah keluar surat dari pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman,” ujar Herman Pangga.
Dia mengatakan proses PAW Edi Endi bukan baru sekarang diproses, melainkan sudah dilakukan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi tahun 2016 lalu.
Hanya, baru sekarang saja ada surat balasan dari pihak DPP Golkar dan DPD I Golkar NTT.
Ketua DPD II Golkar Mabar, Mateus Hamsi membenarkan proses PAW tersebut. Menurutnya, Edi Endi diganti karena telah melanggarar aturan dalam partai Golkar.
“Hari ini, (Selasa) kita rencanakan akan mengirim surat PAW tersebut ke pimpinan DPRD Mabar. Kita harapnya dalam 7 hari kedepan pimpinan DPRD dan KPU Mabar sudah selesai mengurus PAW tersebut,” jelas Mateus Hamsi yang dihubungi Via telepon.
Menurut, Mateus yang akan mengantikan Edi Endi nantinya adalah Videlis Adol.
“Sesuai aturan KPU, Videl Adol yang akan mengantikan Edi Endi,” kata Mateus Hamsi. (Satria/VoN)