Labuan Bajo,VoxNtt.com– Proses administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) masing-masing, Edi Endi dan Agus Galut terus bergulir. Saat ini pimpinan DPRD Mabar sudah mengantongi nama pengganti anggota DPRD Partai Golkar dan PBB itu.
Baca: Pimpinan DPRD Mabar Pelajari Surat PAW Edi Endi
Ketua KPU Kabupaten Mabar, Hironimus Suhardi, Selasa (28/2/2017) mengatakan nama pengganti dua anggota DPRD Mabar itu sudah dikirim ke pimpinan DPRD Mabar pada Kamis, 23 Februari 2017 lalu.
Dalam surat itu pengganti Edi Endi adalah Fidelis Adol. Sedangkan Agus Galut diganti oleh Syarifudin.
Baca: DPD II Golkar Mabar Proses PAW Edi Endi
Dua nama pengganti itu adalah calon legislatif yang memeroleh suara terbanyak berikut setelah Edi Endi dan Agus Galut.
Menurut Suhardi, dalam surat yang dikirim ke pimpinan DPRD Mabar itu juga disampaikan catatan bahwa saat ini Edi Endi dan Agus Galut sedang melakukan upaya hukum.
Baca: Agus Galut di-PAW Karena Tidak Menyetor Kewajiban
Sedangkan selanjutnya adalah kewenangan DPRD Mabar untuk memeroses terkait proses PAW Edi Endi dan Agus Galut.
“Kami hanya bertugas untuk mengirim nama penganti saja, selanjutnya itu urusan DPRD Mabar. Sesuai aturankan DPRD Mabar hanya di beri waktu untuk memproses itu selama 7 hari. Apakah Kedua penganti itu di lantik atau tidak itu bukan urusan kami lagi,” kata Suhardi.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mabar, Ambros Syukur mengaku pihaknya belum menerima dokumen PAW yang dikirim dari pimpinan DPRD Mabar.
Tetapi sesuai aturan, surat PAW ditujukan ke Gubernur di Kupang melalui rekomendasi Bupati Mabar. (Gerasimos Satria/VoN)