Ruteng, VoxNtt.com- Pihak Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Manggarai mengakui masih banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di kabupaten itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Manggarai, Isfridus Buntanus membeberkan data jumlah pengiriman TKI legal sejak tahun 2013 hingga 2016. Data tersebut, baik TKI yang keluar negeri maupun dalam negeri.
Dikatakan, TKI dalam negeri yang prosedural sejak 2013-2016 dari 10 kecamatan di Manggarai hanya sebanyak 86 orang. Sedangkan keluar negeri sebanyak 196 orang.
Menurut Isfridus, masih banyak warga Manggarai ini yang menjadi TKI ilegal. Artinya, mereka yang mencari kerja keluar daerah tidak melalui pintu prosedural.
“Rata-rata yang dapat izin itu tamat SD dan ada yang SMP. Sementara yang ilegal kami belum tau persis,” katanya kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (3/3/2017).
Karena itu lanjut Isfridus, sebagai langkah antisipasi Pemkab Manggarai selama dua tahun terakhir intens melakukan sosialisasi di masyarakat. Sosialisasi antara lain terkait mekanisme menjadi TKI legal, baik dalam negeri maupun di luar negeri.
Kata dia, menjadi TKI legal sangat penting agar jaminan keselamatan dan kenyamanan kerja bisa dikontrol oleh pemerintah.
Sebab, sebelum dikirim para calon TKI akan diurus di kepolisian dan diwawancara oleh pemerintah daerah.
Sementara bagi mereka yang ingin kerja di luar negeri maka akan dilatih terlebih dahulu di Balai Latihan Kerja yang disiapkan oleh perusahan perekrut. Latihan tersebut dilakukan untuk bisa menghasilkan tenaga kerja profesional.
“Tahun 2016 perusahan perekrut TKI yang akan kerja dalam negeri yaitu PT Timor Sakti Setia. Mereka yang lamar rata-rata menjadi pramuswisma dan baby sister di Jakarta,” aku Isfridus. (Adrianus Aba/VoN).