Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Tolak Hasil Pilkades, Warga Golo Rentung Sambangi DPRD Matim
VOX DESA

Tolak Hasil Pilkades, Warga Golo Rentung Sambangi DPRD Matim

By Redaksi4 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warga Golo Rentung Kecamatan Lambaleda mendatangi kantor DPRD Matim untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan kepala desa pada Selasa, 28 Februari 2017 yang lalu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com-Belasan warga Golo Rentung, Kecamatan Lambaleda mendatangi kantor DPRD Matim untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan kepala desa pada Selasa, 28 Februari 2017  lalu.

Mereka tidak terima hasil pilkades karena calon terpilih diduga menggunakan cara kotor untuk mengalahkan saingannya.

“Kami tidak terima hasil ini karena ada bukti mereka bagi uang untuk mempengaruhi pemilih”, kata perwakilan rombongan Gaspar San kepada wartawan pada Jumat (3/3/2017).

Sebab itu, lanjut San, ia bersama rombongannya mengadu ke DPRD agar masalah ini diperhatikan.

“Kami ke sini supaya anggota DPRD tahu masalah ini. Harapannya, mereka perhatikan serius. Ini bukan untuk apa-apa, tapi kami cari keadilan saja”, tukas San.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Komisi A, Leonardus Santoso menjelaskan mekanisme penyelesaian keberatan sesuai yang diatur dalam peraturan bupati tentang pemilihan kades.

Dalam perbup tersebut, lanjut Santoso, setiap jenis keberatan memiliki  mekanisme penyelesaian berbeda-beda.

“Kalau pelanggaran yang sifatnya administratif itu diselesaikan oleh panitia.  Kalau tidak puas, nanti akan ditangani panitia kabupaten. Kalau tidak puas juga maka ujungnya nanti ada keputusan bupati yang bersifat final dan mengikat” tambahnya.

“Sedangkan kalau menyangkut dugaan pelanggaran pidana, itu diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau begitu maka itu kewenangan polisi” katanya.

Sebab itu, politisi Demokrat ini menyarankan warga menempuh jalur hukum yang tersedia. Ia yakin proses hukum bisa memberi keadilan bagi semua pihak.

“Laporkan saja ke polisi biar nanti diproses. Yang penting laporan itu atas dasar fakta yang bisa dipertanggungjawabkan”, imbuhnya.***(Ano Parman/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticleMasih Banyak TKI Ilegal, Ini Langkah Antisipasi Pemkab Manggarai
Next Article Dua Tahun Tower Telkomsel Tak Aktif, Masyarakat Doreng Sikka Kecewa

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.