Borong, VoxNtt.com--Pelapor Kepala Sekolah SMU Negeri 8 Waling yang berinisial AR adalah guru di sekolah tersebut.
AR disebut Tim Sukses salah satu pasangan calon yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Desa Desa Waling, Kabupaten Manggarai Timur, NTT tanggal 28 Februari 2017 lalu.
BACA: Janjikan Rumah Bantuan, Kades Waling Pungut Uang Warga
Sebelumnya salah satu media lokal di NTT pada (3/3/2017) menulis berita yang berjudul Kepala Sekolah SMUN 8 Mengancam siswa tak akan lulus pada ujian mendatang jika tidak memilih pasangan kepala desa nomor urut satu.
“AR yang melapor itu guru SMUN 8. Selama ini dia terlibat aktif menjadi timses dalam Pilkades Waling. Kami di sekolah tidak pernah memberikan arahan untuk memilih pasangan Kades nomor terntu kepada siswa”, kata Salvinus Hadu, Kepala Sekolah SMUN 8 Waling dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Senin (06/03/2017).
Salvinus mengatakan, justru satu hari sebelum Pilkades, pihak sekolah memberikan arahan umum kepada semua siswa agar jangan memilih berdasarkan arahan pasangan calon tertentu.
“Hal ini penting kami ingatkan karena banyak warga kampung yang melaporkan bahwa orang tua murid diarahkan untuk memilih pasangan nomor urut dua (pasangan Incument)” kata Salvinus.
Atas dasar informasi itu, pihak sekolah memiliki kewajiban agar siswa memilih berdasarkan hati nurani. Tak ada takan untuk tidak lulus”, tegasnya.
Salvinus mengatakan, justru guru yang bernisial AR tersebut sampai sekarang tidak pernah hadir lagi di sekolah.
Banyak warga yang mengatakan, bahwa guru tersebut mengaku dipecat kepala sekolah.
Padahal, guru yang bernisial AR tersebut tak pernah dipecat.
“Pemecatan guru tak boleh dilakukan sembarangan, ada prosedurnya, ada surat peringatan terlebih dahulu”, kata Salvinus. (VoN).