Ende, Vox NTT-Kasus dugaan gratifikasi atau penyuapan oleh Direktur Perusahan Air Minum Daerah atau PDAM Tirta Kelimutu kepada sejumlah anggota DPRD Ende lenyap di meja kepolisian.
Kasus yang pernah mencuat pada tahun 2015 hingga tahun 2016 akhir tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum Kepolisian.
Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (Pusam) Indonesia mempertanyakan kasus yang ditangani oleh Kepolisian Resort Ende. Pasalnya, Kepolisian seolah-olah konsen menyelesaikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penyusunan Perda inisiatif tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah tersebut.
“Kalau tidak mengurus kasus gratifikasi, maka polisi hendaklah tidak mengkondisikan diri seolah-olah bahwa merekalah bertanggung jawab mengurus kasus ini,” kata Direktut Pusam Indonesia, Kasmirus Bhara Bheri, Sabtu (11/03/2017).
Direktur lembaga anti korupsi ini mengeritik kinerja aparat penegak hukum yang tidak menyelesaikan kasus tersebut. Pihak Kepolisian seolah menyembunyikan dan menutup-nutupi kasus dugaan gratifikasi dimaksud.
“Masyarakat Ende sudah tahu, kalau kasus itu ditangani oleh polisi. Nah, mestinya polisi harus membuka ke publik. Jangan tutup-tutupi dong,” pungkas Kasmirus.
Dengan berlarut-larutnya proses penyelidikan, lanjut dia, pihak Kepolisian diduga sedang bermain mata dengan sejumlah anggota DPRD yang diduga menerima suapan tersebut.
Padahal, Dirut PDAM Ende Soedarsono sendiri mengakui bahwa telah memberikan SPPD guna untuk konsultasi dan asistensi pembuatan perda tentang penyertaan modal ke perusahaan daerah tersebut.
“Semua sudah membuka diri, termasuk dirut PDAM. Lalu yang belum terbuka dimana? Kami duga ada sesuatu yang ditutupi oleh Polisi,” ujar dia.
Beliau menambahkan, jika Kepolisian serius mengusut kasus dugaan gratifikasi hendaknya diinformasikan secara terbuka ke publik.
“Sejauh mana proses penyidikan apa memang ada dugaan terjadi penyimpangan atau tidak. Nah, ini mesti terbuka,” kata dia yang sering menyuarakan kasus korupsi di daerah ini.
Direktur Pusam ini mengusulkan jika Polisi tidak menyelesaikan kasus ini maka dialihkan ke pihak Kejaksaan Negeri Ende. Hal ini dimaksud untuk membongkar dugaan mafia dalam kasus penyuapan tersebut.
“Kita apresiasi polisi lakukan gelar perkara tiga kasus. Tapi, kasus dugaan gratifikasi tidak muncul. Kita harap supaya bisa diusut dan dipublikasikan,” tambah Kasmirus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Jemmy Noke mengaku belum mengetahui kasus dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Ende.
“Nanti saya cek dulu. Saya belum tahu. Ya, nanti saya cek dulu ya,” ucap Kasat Jemmy saat dihubungi media ini.**(Ian Bala/VoN)