Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Dianiaya tapi Jadi Terdakwa, Penjual Sayur di Kupang Terharu Diputus Bebas Hakim
HEADLINE

Dianiaya tapi Jadi Terdakwa, Penjual Sayur di Kupang Terharu Diputus Bebas Hakim

Dia terlihat girang, sesekali senyum menyambut kebebas an suaminya, Oktovianus Boleng Bulu Ama. Subaida terharu.
By Redaksi23 Januari 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Oktovianus Boleng Ama saat bebas dari Rutan Kelas II B Kupang pada Kamis, 23 Januari 2025 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Subaida Rahman, sudah tunggu sejak pagi, Kamis, 23 Januari 2025 di Rutan Kelas II Kupang.

Dia terlihat girang, sesekali senyum menyambut kebebas an suaminya, Oktovianus Boleng Bulu Ama. Subaida terharu.

Dua anaknya Anggrek Mulyanti Purnama Suban dan Anugera Putra juga terlihat siap sedia menyambut Oktovianus.

Sebelumnya, pada perkara pidana dengan Nomor 201/Pid.B/2024/PN Kpg, Pengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas bagi Oktovianus.

Oktovianus, oleh Jaksa Penuntut Umum, sejak  21 Oktober 2024 sampai 9 November 2024 ditahan di Rutan Kelas II B Kupang.

Penahanannya diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang sejak 1 Desember 2024 sampai 29 Januari 2025.

Oktovianus sendiri didampingi oleh penasihat hukum Tommy Michael Dirgantara Jacob, Banri Jerry Jacob, Juberson F. Kause, Elia M. Siregar, Victor Makandolu, dan John Marthen Paulus Messakh.

Mereka menjadi kuasa hukum Oktovianus berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 November 2024, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang di bawah register Nomor: 228/LGS/SK.Pid/2024/PN.Kpg tanggal 21 November 2024.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, Oktovianus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” demikian cuplikan putusan PN Kupang pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu.

Saat itu sidang putusan terhadap Oktovianus dipimpin Akhmad Rosady sebagai hakim ketua, serta Agus Cakra Nugraha dan Putu Dima Indra sebagai hakim anggota.

Hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

Kemudian, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Duduk Perkara

Pada Oktober 2024 lalu, menurut penjelasan kuasa hukum Tomy Jacob, Oktovianus melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya di Polsek Maulafa, Kota Kupang.

Namun nahas, Oktovianus malah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi di Polresta Kupang Kota oleh para terduga pelaku.

Oleh penyidik di Polresta Kupang, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun, ketika berkas dilimpahkan ke PN Kupang dan sidang digelar, Oktovianus melalui dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.

Pada Kamis, 23 Januari 2025, Oktovianus kemudian bebas dari Rutan Kelas II B Kupang.

Dia dijemput oleh istri, dua anak dan beberapa kuasa hukumnya.

Kurang lebih pukul 13.00 Wita, Oktovianus yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur itu resmi menghirup udara segar.

“Saya sangat senang dan terharu, tiga bulan saya di tahanan. Hari ini saya bisa bebas,” kata dia sambil tersenyum.

Kuasa hukumnya, Tomy Jacob menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan hakim yang sudan memutuskan perkara ini.

“Kemudian kepada saksi ahli dan semua orang yang sudah membantu Bapa Okto, terimaka sih banyak,” ucap Tomy.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Pengadilan Negeri Kupang PN Kupang
Previous ArticleSengketa Pilkada Sikka di MK: Permohonan Calon Bupati Dianggap Kabur dan Melewati Batas Waktu
Next Article Stevi Harman: Penetapan 749 Titik Layanan Makan Bergizi Gratis di NTT Perlu Perhatikan Sasaran

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.