Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Sengketa Pilkada Sikka di MK: Permohonan Calon Bupati Dianggap Kabur dan Melewati Batas Waktu
Pilkada

Sengketa Pilkada Sikka di MK: Permohonan Calon Bupati Dianggap Kabur dan Melewati Batas Waktu

Ahmad yakin keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sikka Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 adalah keputusan yang benar.
By Redaksi23 Januari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum termohon KPU Kabupaten Sikka, Bisri Fansyuri saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 23 Januari 2025 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT – Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sikka berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sidang dengan agenda jawaban dari KPU Kabupaten Sikka sebagai termohon dan Bawaslu Sikka.

Kuasa hukum termohon, Bisri Fansyuri dalam keterangannya yang diterima media ini mengatakan, permohonan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray tidak memenuhi syarat formal.

Pasalnya, permohonan tersebut dianggap kabur (obscure libel) dan telah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni tiga hari setelah pengumuman hasil pemilihan.

Bisri menyatakan, pemohon tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang menjadi objek sengketa.

Pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, yakin keputusan yang telah diambil terkait hasil pemilihan adalah sah dan benar.

Dia membeberkan alasan permohonan pemohon,  pada angka 1 sampai 3 pada pokoknya hanya menguraikan proses pemilihan. Di situ tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sikka.

Hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon yang menjadi obyek perselisihan perkara a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

Bisri kembali mengingatkan bahwa permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu dan juga permohon kabur (obscure libel).

Ia beralasan permohonan yang diajukan sudah melebihi batas waktu tiga hari berdasarkan ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Anehnya, pemohon mendalilkan perolehan suara masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Sedangkan dalam permohonan pemohon mengajukan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sikka.

“Hal tersebut sangatlah kabur karena pemohon tidak cermat dalam mengkonstruksi permohonannya,” ujar Bisri.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Sikka yang lain, Ahmad Azis Ismail menegaskan, pada prinsipnya sebagai termohon pihaknya siap mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan di MK.

Ahmad yakin keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Sikka Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sikka Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 adalah keputusan yang benar.

“Olehnya tadi secara tegas sudah kami mohon sampaikan di hadapan Yang Mulia Hakim MK, agar menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena permohonan sangatlah kabur dan tidak menguraikan secara jelas dalam pokok permohonannya,” tegasnya.

Penulis: Ronis Natom

Bisri Fansyuri Mahkamah Konstitusi Pilkada Sikka Pilkada Sikka 2024 Sikka
Previous ArticleBarcelona dan Hidup Kita: Sisi Lain Sepak Bola
Next Article Dianiaya tapi Jadi Terdakwa, Penjual Sayur di Kupang Terharu Diputus Bebas Hakim

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.